Peristiwa

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Ade Armando, Polda Metro Jaya akan memanggil Senator Fahira Idris dan Saksi Saksi

pesisirnews.com pesisirnews.com
Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Ade Armando, Polda Metro Jaya akan memanggil Senator Fahira Idris dan Saksi Saksi

Ketua tim media Satgas Antimafia Bola Mabes Polri Kombes Argo Yuwono

Jakarta,PESISIRNEWS.COM- Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang ditujukan pada Dosen UI Ade Armando, Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan
pemanggilan saksi-saksi..







Tak cuma saksi, pemanggilan juga akan ditujukan kepada Senator DKI Jakarta, Fahira Idris sebagai pihak pelapor.


"Nanti tengah dijadwalkan oleh penyidik untuk diklarifikasi," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Kamis (6/11).


Laporan Fahira terhadap Ade Armando resmi diterima oleh Polda Metro
Jaya dan teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit.
Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo
Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE.


Fahira khawatir jika Polri tidak segera memproses Ade Armando soal
unggahan foto Anies yang diedit seperti Joker akan berdampak kepada
masyarakat luas.


"Terbayang enggak nanti bila hal ini lewat, tidak tersentuh hukum.
Saya ngeri anak-anak kita kalau kesal sama Menteri, Presiden, Gubernur
nanti dia akan melakukan yang seperti ini, bahkan lebih buruk," kata
Fahira di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11).


ttps://pojoksatu.id/

Penulis: Haikal