Peristiwa

Kuasa Hukum Reynaldo Akan Gugat PT. RAPP & PT. HSM

pesisirnews.com pesisirnews.com
Kuasa Hukum Reynaldo Akan Gugat PT. RAPP & PT. HSM
Keterangan fhoto : Hendrik Siregar kuasa hukum
Pelalawan - PesisirNewS.Com - Kita akan menggugat PT. RAPP (Riau Andalan Pulp And Paper) dan PT. HSM (Harapan Semoga Maju). Dalam waktu dekat ini juga akan dilayangkan surat ke Polda Riau terkait dugaan kelalaian perusahaan tersebut bagi tenaga kerjanya.


BACA JUGA :Tim-Opsnal-Polres-Kampar-Tangkap-2-Pelaku-Penyelewengan-BBM-Bersubsidi


Demikian pernyataan yang ditegaskan oleh Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum Reynaldo Parlindungan Silalahi kepada media Pesisir News.Com,rabu (15/01/20) di Pangkalan Kerinci. Pernyataan ini dia sampaikan karena pihak PT. HSM dan PT. RAPP dinilai lalai dan kurang bertanggung jawab atas kecelakaan tenaga kerja karyawannya. Karena korban hanya ditanggung biaya perobatan tanpa mendapat ganti rugi dari perusahaan. Ironisnya lagi, korban selaku tenaga kerjanya tidak diikut sertakan di BPJS Ketenaga Kerjaan maupun di BPJS Kesehatan, sesalnya.


BACA JUGA :Pemkab-Kampar-dan-Limapuluh-Kota-Sepakat-lakukan-PKS-Terkait-Infrastruktur-Desa-Balung-


Hendri menceritakan, PT. HSM merekrut kliennya bersama tenaga kerja lainnya untuk dipekerjakan sebagai tenaga Sakdon di pabrik bubuk kertas milik PT. RAPP di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pada tanggal 12 September 2019 lalu, kliennya dan dua orang lainnya mengalami kecelakaan kerja dengan tersiram kimia. Akibat kecelakaan kerja tersebut Reynaldo Parlindungan Silalahi menderita cacat kulit mencapai kurang lebih 80%.


Menurut Advokat yang berkantor di Jl Yos Sudarso KM 22 Muara Fajar Rumbai Pekanbaru-Riau itu, Lakan Naker tersebut diduga kuat merupakan kelalaian dari pihak perusahaan PT. HSM juga PT. RAPP selaku yusar. "Apa lagi klien saya dipekerjakan oleh pihak perusahaan tanpa mendaftarkan di BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenaga Kerjaan," ujarnya.


Pada hari ini bersama dengan keluarga korban telah mencoba datangi pihak perusahaan PT. HSM di kantornya di Jln Lintas Timur kota Pangkalan Kerinci. Sangat disayangkan pelayanan yang diberikan oleh Direktur Perusahaan PT. HSM bermama Abdul Hasim Ash'ari. Kita mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dengan sikapnya yang dinilai kurang santun, sebutnya.


Atas masalah itu kuasa hukum Reynaldo itu menegaskan akan mensomasi PT. RAPP selaku user dari kontraktor Manpower PT. HSM. Dia akan meminta atau mempertanyakan pertanggung jawaban pihak perusahaan kepada kliennya. Sebab Reynaldo berkerja sebagai tenaga Shut down harian lepas atas perintah karyawan PT. RAPP pada saat peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi. " Nah yang menjadi pertanyaan sama kita,kemana K3 perusahaan ini? apakah para tenaga kerja ini tidak juga di awasi oleh petugas safety perusahaan PT RAPP ?,paparnya.


Dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan terhadap PT. RAPP dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. PT. HSM juga akan digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Selain digugat secara perdata, dia juga akan melayangkan surat ke Polda Riau perihal kelalaian pihak perusahaan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja kepada kliennya, ucapnya kembali menegaskan.


Ditempat yang sama orang tua kandung Reynaldo P. Silalahi, Rekson Silalahi (59) mengatakan, sudah sering kali kita menjumpai Hasyim selaku Direktur perusahaan dikantornya. Juga sudah bosan komunikasi melalui telefon seluler untuk minta pertanggung jawaban perusahaan, tapi tidak ada itikad baiknya menanggapi keluhan saya, imbuhnya.


Lebih disesalkan oleh Rekson, pengakuan Direktur PT. HSM kepadanya bahwa BPJS Ketenaga Kerjaan atas nama Reynaldo P. Silalahi sudah dilunasi perusahaan sampai bulan depan (Januari 2020). Ternyata ketika dikroscek di kantor BPJS Ketenaga Kerjaan, nama anaknya tidak ada terdaftar, tuturnya.


Ketika media Pesisir News.com menghubungi Site Manager PT. HSM Arif Rahman SE,rabu ( 15/1/2020 ) terkait dengan karyawan PT.HSM yang mengalami kecelakaan kerja,mengatakan

Pokoknya semuanya sudah sampaikan kepada pengacaranya,info- info yg terkait semuanya internal antara pengacara dengan ouner kami,jadi kalau dari saya sudah saya infokan sama pengacaranya,nanti semuanya Rancau jadinya,jadi kalau mau info yang lengkap silahkan hubungi atasan saya aja.terang Arif Rahman.

[ADNOW]

Ketika pihak humas PT.RAPP Erick Disra dihubungi via telepon selulernya untuk mengkonfirmasi seputar kejadian kecelakaan kerja ini,tidak mau mengangkat telepon. ( Dav )

Penulis: Haikal