Peristiwa

Maryati (44) Ibu Rumah Tangga Melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan Berat

pesisirnews.com pesisirnews.com
Maryati (44)  Ibu Rumah Tangga Melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan Berat
Tembilahan, PESISIRNEWS.COM - Maryati(44) ibu Rumah tangga membuat lapor polisi terhadap Yr Alias Ekong dan Ar alias Madan dengan saksi korban Ardiansyah bin Muhammad dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ / XI/ 2019 / Riau/Res Inhil/Sek Tbh Hulu, tanggal 04 November 2019.


Tempat kejadian perkara jl pelajar kelurahan Tembilahan hulu Kecamatan Tembilahan Hulu kabupaten Indragiri Hilir.



Maryati (44) menuturkan pada Senin tanggal 04 November 2019 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi korban dan istri korban telah selesai menonton acara orgen di Jl. Pelajar Kel. Tembilahan hulu.


Namun, ketika akan pulang melihat teman Saksi korban ADIANSYAH Bin MUHAMMAD yang bernama Sdr. UDIN sedang terlibat perkelahian dengan YORIKO Als EKONG bersama -sama dengan RAMADHAN.


Kemudian Saksi korban berusaha melerai perkelahian tersebut, akan tetapi Saksi korban malah dipukuli oleh YORIKO Als EKONG secara berkali - kali ke arah bagian wajah dan bibir bersama-sama dengan AGUNG RAMADHAN dan Saksi Korban ADIANSYAH Bin MUHAMMAD berusaha menyelamatkan diri dan berlari ke arah SMP di Jl. Pelajar Kel. Tembilahan hulu.


Pada saat itu lah Saksi korban ADIANSYAH Bin MUHAMMAD menyadari bahwa mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dengan menggunakan 1 (Satu) bilah Pisau. Selanjutnya saya di larikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan.(***).

Penulis: Haikal