Peristiwa

Oknum P2U Lapas Tembilahan, Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik


Oknum P2U Lapas Tembilahan, Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

PESISIRNEWS.COM - Tembilahan- Mendengar beredarnya informasi penyeludupan narkoba kedalam Lapas Kelas II Tembilahan, 2 wartawan langsung menuju lapas upaya konfirmasi ke Kepala Lapas namun ditolak oleh oknum penjaga pintu masuk lapas, Jum'at (14/2/2020) pagi.


BACA JUGA :Suami-Tewas-Gantung-Diri-Setelah-Bunuh-Istri-Di-Indragiri-Hilir


Upaya konfirmasi tersebut gagal hanya karna perlakuan oknum petugas tersebut yang berkata tidak pantas kepada 2 wartawan.


Wartawan tersebut bernama Arbain dari ARBIndonesia.com dan Syaiful Islami dari Pasengnews.com. sebelum masuk lapas mereka mengakui lupa membawa kartu pers, kemudian pulang mengambil kartu agar bisa masuk, namun ternyata tetap tidak masuk.


BACA JUGA :Suami-Tewas-Gantung-Diri-Setelah-Bunuh-Istri-Di-Indragiri-Hilir


"Kita memang lupa bawa kartu Pers, itupun karna terburu-buru mengejar pers realles, namun setelah kita pulang mengambil kartu ternyata tetap tidak bisa masuk," ungkap Syaiful


Sementara itu pengakuan petugas lapas yang menjaga, dia hanya menjalankan perintah.


"Kami hanya menjalankan tugas dari atasan aja bang," katanya


Mengetahui hal itu, dua wartawan tersebut pulang untuk mengambil kartu id card, setelah pulang mengambil kartu id card langsung menuju lapas lagi. namun mereka mengalami penolakan untuk sekian kalinya.


"Ini tolong di Potokopi id card saya. simpan saja, biar nanti kalau saya lupa lagi, kalian tau kalau kami adalah wartawan," Ungkap Arbain, mengulangi kalimat saat tidak bisa masuk hanya karna alasan lupa membawa id card,


Dengan emosi, petugas lapas menolak dengan berkata kasar.


"Kalau saya tidak mau dan saya tutup pintu mau apa," sontak petugas lapas menutup pintu.


[ADNOW]


Atas kejadian tersebut, diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seperti yang tercantum pada pasal 2 ayat (3).


Yang berbunyi, "Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana".


Reporter (Si).

Penulis: Admin