Kapolres Pelalawan, AKBP M. Hasym Risahondua. SIK, didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian. SIK, saat konferensi pers, Rabu(19/02/2020) menerangkan bahwa Pelaku HM ini membongkar Jendela Kantor Desa dengan menggunakan sebilah besi dan berhasil menggasak barang-barang elektronik diantaranya tiga unit Laptop merk Lenovo, satu unit notebook, kamera DLSR Canon, dua buah flashdisk, hardisk, charger Laptop dan tree port, aksi pencurian ini dilakukan pada hari Kamis (13/2/02/2020 ) sekitar pukul 01.00 Wib.
Setelah mendapat laporan pengaduan dari pihak Pengurus Desa, anggota Sat reskrim langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke tersangka dan selanjutnya oleh anggota Sat reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka MH dan mengakui perbuatannya.terang Hasym.
[ADNOW]
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pria Pengangguran asal Sibolga Sumatera Utara mendekam di penjara dan di jerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman seberat-beratnya sembilan tahun. ( Dav )
Penulis: Haikal
-
Peristiwa
-
Peristiwa
-
Artikel
-
Peristiwa
-
Peristiwa
-
Olah Raga