PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Beberapa perwakilan mantan karyawan PT Rekind Worley Parson (RWP) yang merupakan perusahaan kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia mengaku belum dibayarkan pesangon oleh perusahaan. Mereka meminta bantuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru.
"Undang Undang nomor 13 tahun 2003 telah menjelaskan bahwa setiap pekerja atau karyawan berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak," kata Kuasa Hukum mantan karyawan PT RWP, Aditia Bagus Santoso SH yang juga merupakan Direktur YLBHI Pekanbaru, kepada wartawan saat kegiatan konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/3/2017).
Menurut Aditia, para pekerja PT RWP merupakan pekerja sistem kontrak yaitu setiap satu tahun sekali dibuat ulang atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Apapun alasannya ini jelas melanggar undang-undang karena masalah pesangon sudah sudah merupakan hak karyawan dan seharusnya mereka bukan lagi bestatus kontrak tapi merupakan karyawan yang hak-haknya harus dibayarkan," lanjutnya.
Untuk itu, Aditia selaku pengacara para mantan karyawan yang jumlahnya 318 orang dari PT RWP akan memperjuangkan karyawan ini sampai benar-benar didapatkan, sehingga tidak ada hak para karyawan ini yang terabaikan. "Kami tidak pernah kalah dalam perkara macam begini," tambahnya lagi meyakinkan.
Sementara itu, Raditia selaku perwakilan dari karyawan PT RWP kepada wartawan menjelaskan, bahwa mereka merasa haknya telah dirampas oleh perusahaan tempat mereka bekerja dan mengabdi dulunya.
"Seharusnya kami dibayarkan pesangon, bukan seperti ini, ini jelas melanggar Undang Undang," kata Raditia geram di depan wartawan, didampingi karyawan lainnya Fajar Cahyadi.
Dari pengakuan Raditia, sudah 3 kali PT RWP diduga melakukan pelangaran, pertama perusahaan joint Chevron ini disebut memecat 18 orang karyawannya dengan pesangon dibayarkan melalui serikat pekerja dan sebanyak 65 orang lagi saat ini sedang mengajukan tuntutan di Polda Riau.
Dikatakan oleh Raditia, mereka sudah diberhentikan kontraknya tanpa pesangon sejak bulan Januari lalu. "Kami dalam posisi tertekan, takut nggak bisa kerja makanya apapun klausal perjanjian kerja yang ditawarkan PT RWP kami tanda tangani," pungkasnya. (irw)
Penulis: