Peristiwa

Ratusan Botol Miras Selundupan Diamankan Beacukai Selatpanjang


Ratusan Botol Miras Selundupan Diamankan Beacukai Selatpanjang
Rahmad
Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai tipe B Selatpanjang, Asnuddin saat menunjukkan ratusan botol miras yang berhasil diamankan

SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Sebanyak 192 botol minuman keras (miras) selundupan berhasil diamankan Bea dan Cukai tipe B Selatpanjang, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (30/3) siang. Miras yang akan diselundupkan tersebut diamankan dari dalam Kapal Ferri Batam Jet tujuan Batam - Selatpanjang.


‎Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai tipe B Selatpanjang, Asnuddin saat ditemui wartawan, Rabu (30/3) mengatakan, upaya penggagalan aksi penyelundupan tersebut ketika pihaknya mendapat info dari batam bahwa diketahui kapal ferry batam jet yang akan transit ke Selatpanjang, terdapat tas berisikan miras ilegal tanpa cukai.


"‎Kita dapat info A1. Katanya ada tas berisikan miras. Setelah kita cek dan disaksikan bersama awak kapal dan beberapa petugas terkait, ternyata benar ada," ujar Asnuddin.


Saat pengecekan oleh petugas, miras ternyata disimpan didalam lima tas jenis travel bag (koper, red) dan satu tas tenteng biasa. ‎Miras yang diduga akan diselundupkan tersebut jelas tanpa dilengkapi dengan pita cukai.


"Sulitnya bermodus dalam koper. Sebab, saat melakukan pemeriksaan kita tidak boleh sembarangan bisa membuka koper tanpa izin. Namun, kita pun minta izin agar awak kapal sebagai saksi. Bahkan, setelah diperiksa, belum diketahui siapa pemiliknya," ungkap Asnuddin.


Diterangkan Asnuddin juga, berdasarkan info dari Batam, sebenarnya miras tersebut akan dikirimkan melalui Bengkalis ke Medan. Namun, karena Selatpanjang daerah transit, miras tersebut diturunkan dan selanjutnya akan dibawa ke Bengkalis.


"Miras yang diamankan tersebut terdapat 4 jenis yaitu, 12 botol bermerek Red label, 48 botol bermerek Chivas legal, 72 botol bermerek Smirnoff, dan 68 botol bermerek Barcadi. Jadi totalnya 192 botol," jelasnya.


Saat ditanya kapan akan dilakukan pemusnahan, Asnuddin mengakui belum bisa dipastikan jadwalnya. Namun, pihaknya akan secepatnya mengajukan surat pemusnahan agar status barang diawasi negara menjadi barang milik negara.


"Kita harus dapat persetujuan dari Dumai untuk memusnahkannya. Kalau sudah ada surat perintah, baru kita bisa memusnahkannya," tutup Asnuddin. (mad)


Penulis: