Peristiwa

SPBU KM 24 Balam Akhirnya Sepenuhnya Kembali Ke Tangan Syafril

pesisirnews.com pesisirnews.com
SPBU KM 24 Balam Akhirnya Sepenuhnya Kembali Ke Tangan Syafril

Ujung Tanjung - Setelah lebih kurang delapan bulan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), akhirnya SPBU yang berada Balam KM 24 Balam, Kecamatan Balai Jaya, sepenuhnya kembali ketangan Kh Syafril SE MSi.

BACA JUGA :H-Said-Syarifuddin-Terpilih-Secara-Aklamasi-Sebagai-Ketua-DPH-LAM-Kab-Inhil-Periode-2019-2024-

Hal itu berdasarkan putusan yang dibacakan ketua PN Rohil Faisal SH MH didampingi dua anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih SH dan Lukman Nulhakim SH MH pada persidangan yang digelar, Kamis (19/12/19) siang kemarin diruangan sidang Cakra PN Rohil.

BACA JUGA :Hilang-di-Kampar-Kiri-Ditemukan-di-Jalan-Labersa-Kec-Siak-Hulu-Hulu

Dalam putusan yang dibacakan Ketua PN Faisal menyatakan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Kahar dan Firman. Atas putusan itu, terlihat Kh. Syafril SE MSi yang datang bersama keluarga terlihat bersujud syukur dan saling peluk mengeluarkan air mata bahagia.

Sebelumnya pada 11 April 2019 lalu, Syafril digugat Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra terkait perjanjian jual beli tertanggal 17 Februari 2013, Nomor: 73/2013 dihadapan H Khalidin, SH, MH, Notaris yo Akta Surat Kuasa Tertanggal 17 Februari 2013, Nomor: 74/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH, yo Akta Kesepakatan Bersama Tertanggal 05 Juni 2013, Nomor: 06/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH, Notaris Yo Akta Pernyataan Keputusan Rakyat, PT Bumi Alam Riau, Tertanggal 15 April 2015, Nomor: 19/2015 Penghadap: Tn. Kahar Wirianto.

Sementara itu Adi Murphi Malau SH selaku Kuasa Hukum Syafril mengatakan perjuangan mereka selama proses persidangan tidak sia - sia karena gugatan Wahyu dan Firman ditolak seluruhnya oleh PN Rohil dan mengabulkan gugat kembali.

"Jadi kemenangan sepenuhnya ada pada pak Syafril sebagai tergugat satu. Objek jual beli SPBU antara Firman dan Wahyu adalah jaminan Bank, dan itu bertentangan karena melawan hukum Pasal 1320, 1335 dan 1337 KUHPerdata karena ada hak orang lain disitu yakni Bank BRI," paparnya.

[MGID]

Selain itu Syafril menambahkan, ia akan segera mengambil alih SPBU tersebut setelah mendapatkan petikan putusan dari PN Rohil. "Insya Allah satu dua hari akan kita selesaikan," pungkasnya. (Budiman)

Penulis: Haikal