Peristiwa

Wow...11 Kontainer Sampah Impor Siap Dikembalikan ke Negara Asalnya


Wow...11 Kontainer Sampah Impor Siap Dikembalikan ke Negara Asalnya

Pesisirnews.com - Indonesia tegas menolak masuknya sampah ke dalam negeri. Lima kontainer sampah telah berhasil dipulangkan ke negara asalnya yakni Amerika Serikat. Sementara itu, 11 kontainer sampah lainnya, masih menunggu proses untuk juga dikembalikan ke negara asalnya (reekspor).

Dilansir dari beritasatu.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sayid Muhadhar mengatakan, lima kontainer yang sudah dipulangkan sebelumnya berada di Tanjung Perak, Jawa Timur.

"Reekspor ini menjadi pembuktian bahwa Indonesia telah berkomitmen menjaga wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk tidak menambah beban daya dukung lingkungan dengan masuknya sampah atau limbah yang tidak diinginkan dari negara lain," katanya di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Sayid menambahkan, KLHK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 14 Juni 2019, secara bersama-sama telah menyaksikan pengembalian 5 kontainer milik PT AS untuk dikembalikan ke negara asalnya atau direekspor ke negara Amerika Serikat.

Berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki sebagai importir produsen limbah non-B3 berupa kertas dari Kementerian Perdagangan, kelima kontainer tersebut seharusnya hanya boleh memuatscrapkertas dengan kondisi bersih tidak terkontaminasi limbah B3 dan tidak tercampur sampah.

"Pelaksanaan pemuatan kontainer ke dalam kapal untuk reekspor telah dimulai sejak hari Kamis 13 Juni 2019 dan pada 14 Juni 2019 semua kontainer sudah berada dalam Kapal Zim Dalian yang siap berangkat menuju Amerika Serikat," paparnya.

Awal teridentifikasinya kontainer yang tertahan ini adalah kecurigaan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Saat kontainer masuk ke pelabuhan, maka dialihkan ke jalur merah, yang berarti memerlukan pemeriksaan lanjut.

Dalam pemeriksaan bersama KLHK, saat pemeriksaan lima kontainer tersebut, ternyata ditemukan impuritas atau limbah lainnya atau sampah, antara lain sepatu, kayu, popok sekali pakai, kain, kemasan makanan minuman, dan sejumlah keran plastik dalam jumlah yang cukup besar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi mengungkapkan, untuk 11 kontainer sampah lain yang saat ini berada di Batam masih dalam proses pengusutan.

Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah NKRI telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui keputusan Presiden No 61 Tahun 1993.

"Vocal pointdari Konvensi Basel tersebut adalah Direktur Jenderal PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.

Secara internasional, Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Basel juga telah menanggulangi perpindahan lintas batas limbah ilegal sebagaimana diatur dalam Konvensi Basel.

Konvensi Basel juga memperkuat tidak boleh ada lagi impor sampah. Konvensi Basel Perserikatan Bangsa-Bangsa di Geneva, Switzerland menyatakan produsen sampah plastik besar harus mendapatkan persetujuan sebelum mengekspor sampah beracun mereka ke negara-negara di Selatan.

Pada 10 Mei 2019, sebanyak 187 negara mengambil langkah besar untuk mengendalikan krisis perdagangan plastik dengan memasukkan plastik ke dalam Konvensi Basel. Suatu perjanjian yang mengontrol pergerakan sampah dan limbah berbahaya beracun dari satu negara ke negara lain, terutama dari negara maju ke negara berkembang.

Tekanan Publik
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, langkah reekspor sampah bukan pengalaman pertama bagi Indonesia. Di tahun 2016, hampir 40 kontainer sampah dipulangkan ke negara asalnya.

Saat ini dalam usulan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2016, diharapkan ada penyebutan spesifik jenis plastik yang bisa didaur ulang. Hal ini untuk mengantisipasi adanya impor sampah ilegal ke Indonesia.

Dari sisi pencegahan, KLHK sudah minta kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang penegasan secara spesifikharmonized system code.
Manajer Kampanye Urban dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung menilai, upaya pemulangan (reekspor) sampah ini masih bergantung dengan pihak luar dan tekanan publik.

"Kami juga belum melihat secara visual benar tidak sudah direekspor dan isi kontainernya sampah," tandasnya.

Menurutnya, Indonesia seharunya melarang total impor sampah seperti yang diamanatkan oleh undang-undang persampahan.Tidak bisa lagi beralasan untuk bahan baku industri.

"Lebih baik memanfaatkan sampah dalam negeri yang selama ini tidak dikelola dengan benar," kata Sawung.(dan)

Penulis: admin