PESISIRNEWS.COM - Seorang ABG Siantar berinisial PTZ berusia (18) nyaris kehilangan Rp 3 juta saat berkenalan dengan SP (20).
PTZ masih memberikan Rp 1,5 juta kepada SP.
Gadis muda itu berjanji akan melunasinya usai mereka berkencan di kamar hotel di Pematang Siantar.
Namun rencana kencan mereka kandas saat mereka menuju ke hotel tujuan.
PTZ terpaksa menuruti keinginan SP lantaran pemuda itu memiliki tangkapan layar video tak senonoh PTZ bersama mantan pacarnya.
SP minta uang Rp 3 juta plus melayaninya di ranjang agar tangkapan video tersebut tak tersebar.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto menyampaikan, tersangka Johan melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.
Kasus ini berawal pada Senin (29/3/2021), sekira pukul 16.40 WIB, pelaku mengirimkan pesan messanger Facebook kepada korban dengan berisikan kalimat "Oh, dalam waktu dua jam ini, kau nggak ada kabar, aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke
Berita Viral Siantar, ingat aku tidak main-main!!!!".