Peristiwa

Baru 2 tahun jadi PNS, Oknum Guru ini Nekat Berzina dalam Ruang Kelas


Baru 2 tahun jadi PNS, Oknum Guru ini Nekat Berzina dalam Ruang Kelas

YS saat mengadu ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung. Foto via surya.co.id/Istimewa.

TULUNGAGUNG, Pesisirnews.com - Sungguh tak terpuji perbuatan yang dilakukan seorang oknum guru berinisial AG (36) yang merupakan PNS guru SD di Tulungagung.

AG dilaporkan oleh teman mesumnya (YS) ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung atas dugaan perzinaan dan ingkar janji.

Mirisnya, perzinaan yang dilakukan keduanya dilakukan di dalam ruang kelas sebanyak enam kali.

Sedangkan YS sendiri merupakan istri seorang tenaga kerja indonesia (TKI), dimana suaminya tengah bekerja di Taiwan.

Plt Kepala Dindikpora Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono mengaku sudah meminta klarifikasi dari YS.

"Hasilnya sudah dilaporkan kepada saya. Ada dua sekolah SD yang diakui jadi tempat berbuat (mesum)," terang Yoyok, panggilan akrab Haryo Dewanto seperti dikutip dari surya.co.id, Minggu (26/9/2020).

Dua SD itu ada di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru, dan SD di Desa Bungur Kecamatan Karangrejo.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar

Sumber: surya.co.id