Peristiwa

Bea Cukai Tembilahan Mengamankan 16.090.000 Batang Rokok Ilegal Di Sungai Inhil

pesisirnews.com pesisirnews.com
Bea Cukai Tembilahan Mengamankan 16.090.000 Batang Rokok Ilegal Di Sungai Inhil

Tembilahan,PESISIRNEWS.COM - Bea Cukai Tembilahan konsisten menekan angka peredaran barang ilegal dengan melakukan sinergi dengan instansi, seperti TNI, Polisi dan Kejaksaan.


BACA JUGA :silaturahmi-ibu-kapolres-banjar-dengan-pengasuh-ponpes-busanul-ulum


Sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum tersebut terwujud melalui penindakan terhadap ribuan karton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai yang terjaring di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir (Inhil)


BACA JUGA :pt-sari-lembah-subur-gelar-apel-siaga-antisipasi-karhutla


Kepala Bea Cukai Tembilahan, Ari Wibowo saat KonfrensiPers Rabu (15/7/2020) siang menjelaskan kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa di daerah Sungai Dendan Besar sebagai tempat masuknya rokok ilegal.

Halaman :
Penulis: pesisirnews.com