Peristiwa

Cek Legalitas Kampus Sebelum Kuliah, Kemendikbudristek Temukan 5 Izin Palsu Kampus Swasta


Cek Legalitas Kampus Sebelum Kuliah, Kemendikbudristek Temukan 5 Izin Palsu Kampus Swasta

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani . (DOK. DITJEN DIKTI)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bermasalah di kabupaten Tangerang.

PTS tersebut diketahui memiliki lima program studi yang ilegal. Sebelumnya, Kemendikbudristek menemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS.

Lebih lanjut, Kemendikbud akan melakukan penertiban sejumlah PTS yang diduga izinnya ilegal tersebut.

Perguruan Tinggi Swasta ini diketahui tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.

Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.

Hal ini dijelaskan Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani.

Ia mengatakan kasus ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paris, saat konferensi pers secara virtual pada Kamis, (29/4/2021).

Kemudian, ada pasal 33 ayat (2) program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi yang harus dipahami semua kampus.

"Izin dari Mendikbud inilah yang dipalsukan. Kami cek dari nomor SK yang tidak terdaftar di database Ditjen Dikti," ujarnya.

Pihaknya yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus lima SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.

Selain itu, Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

"Kami kawal betul terkait hal tersebut," tegas Paris.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar