JAKARTA (Pesisirnews.com) - Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Sabtu (10/9), terdapat poin-poin instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajarannya untuk:
- Meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.
- Meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, restorative justice Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
- Tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.
- Meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial.