Peristiwa

Eks Kades Korupsi Dana Desa, Pengakuannya: Uangnya untuk Urus Anak Terjerat Hukum


Eks Kades Korupsi Dana Desa, Pengakuannya: Uangnya untuk Urus Anak Terjerat Hukum

GS, eks Kades di Malang ditangkap setelah korupsi dana desa (Kredit Foto via Beritajatim)

MALANG, Pesisirnews.com - GS (38), mantan Kepala Desa (Kades) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara negara hingga ratusan juta rupiah.

GS yang menjabat Kades selama dua periode sejak tahun 2007 hingga 2019, diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Tersangka mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa, di mana sebagian besarnya ia gunakan secara pribadi. Termasuk mengurusi anaknya yang tersangkut masalah hukum.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang nomor X.780/581/35.07.050/2020 tanggal 19 Agustus 2020, GS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 609.342.160.

Hasil audit kerugian negara itu saat tersangka menjabat Kades Slamparejo untuk penggunaan ADD dan DD tahun 2017 dan 2018.

"Uangnya saya buat untuk mengurusi anak saya yang sempat terjerat hukum di Kota," terang GS, seperti dikutip dari Berita Jatim-jaringan Suara.com-, Rabu (23/9/2020).

"Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar

Sumber: jakarta.suara.com