Peristiwa

Hari Perempuan Internasional 2022: Komnas Perempuan Sebut Qanun Jinayat Sebagai Hukuman yang Tidak Manusiawi


Hari Perempuan Internasional 2022: Komnas Perempuan Sebut Qanun Jinayat Sebagai Hukuman yang Tidak Manusiawi

Seorang perempuan Aceh dihukum cambuk atas kasus perzinahan. (Foto via The Independent)

(Pesisirnews.com) - Hari ini Selasa, 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai merayakan Hari Perempuan pada tahun 1975 dan pada tahun 1977, Majelis Umum PBB menyatakan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional untuk hak-hak perempuan dan perdamaian dunia.

Sehubungan peringatan Hari Perempuan Internasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam siaran pers Minggu (8/5/2022) di laman komnasperempuan.go.id, meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) di mana tajuk CATAHU setiap tahunnya berbeda-beda seturut jumlah, jenis, ragam, ranah dan tren kekerasan berbasis gender terhadap perempuan serta penanganannya.

Untuk tahun 2022, Komnas Perempuan mencantumkan tajuk CATAHU yang memberikan gambaran umum mengenai dinamika jumlah, ragam jenis, bentuk, ranah, serta hambatan-hambatan struktural, kultural maupun substansi hukum dalam penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terhadap Perempuan, berbunyi “Bayang-bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan”.

CATAHU 2022 mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badilag.Terkumpul sebanyak338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuandengan rincian, pengaduan ke KomnasPerempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus.

Angka-angka ini menggambarkan peningkatan signifikan 50% KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasuspada2021 (dari 226.062 kasuspada 2020). Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAGsebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694pada2020).

Data pengaduan ke Komnas Perempuanjuga meningkat secara signifikan sebesar 80%,dari 2.134 kasus pada2020 menjadi 3.838 kasus pada2021. Sebaliknya,data dari lembaga layanan menurun15%, terutama disebabkan sejumlah lembaga layanan sudah tidak beroperasiselama pandemi Covid-19, sistem pendokumentasian kasus yang belum memadai dan terbatasnya sumber daya.

Secara khusus, CATAHU 2022 merekam isu-isu khusus yang muncul dari kasus-kasus yang ditangani Komnas Perempuan. Di antaranya, pertama, KBG terhadap perempuan oleh pejabat publik, ASN, tenaga medis,anggota TNI, dan anggota Polri. Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh kelompok yang seharusnya jadi pelindung, tauladan dan pihak yang dihormati ini sekitar 9% dari jumlah total pelaku.

Pejabat publik, aparatur sipil negara (ASN), tenaga medis, anggota TNI dan Anggota Polri menjadi sorotan karena memiliki kekhasan terkait kekuasaan berlapis baik kekuasaan patriarkis termasuk relasi kekeluargaan, ekonomi maupun kekuasaan jabatan dan pengaruh yang dimiliki oleh pelaku.

Terjadi impunitas, korban tidak mendapatkan dukungan penyelesaian kasus pada sistem peradilan pidana, kebenaran kekerasan yang dialaminya disangkal yang mengakibatkan korban bungkam dan meminta mutasi ke kota lain.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar