JAKARTA, Pesisirnews.com - Mulai sekarang, sebaiknya anak-anak diingatkan untuk tidak sembarangan mengucapkan kata ‘anjay’.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang angkat bicara perihal polemik kata 'anjay', kalimat ini membuat anak dapat diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komnas PA menilai kata 'anjay' memang tak seharusnya digunakan oleh anak-anak.
"Nggak boleh, siapapun, becanda sekalipun tapi nilainya merendahkan martabat. Cuma karena ini anak-anak, nanti pendekatan penyelesaiannya tidak seperti orang dewasa," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Menurut Arist, kata 'anjay' bermakna kasar. Kata itu, menurutnya, bersifat merendahkan orang lain sehingga memenuhi unsur kekerasan verbal.
"Anjay panggilan kasar gitu kan seperti anjing lu, tapi disingkat jadi anjay gitu ya," ujarnya.
"Saya kira pandangannya kalau dia memenuhi unsur membuat keresahan dan kekerasan itu merupakan kekerasan yang sifatnya kekerasan verbal. Jadi itu di dalam undang-undang perlindungan anak tidak dibenarkan juga," imbuh Arist.