Peristiwa

Ini Daftar Hari Libur Keagamaan yang Digeser Pemerintah karena Pandemi Virus Corona


Ini Daftar Hari Libur Keagamaan yang Digeser Pemerintah karena Pandemi Virus Corona

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah menggeser sejumlah hari libur keagamaan demi kepentingan penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).

Hari libur nasionaldigeser agar tidak membuat libur menjadi lebih panjang. Dengan begitu, potensi masyarakat berlibur dalam waktu yang lama bisa dicegah.

Pemerintah menganggap libur panjang kerap menjadi pemicu lonjakan penularan Covid-19, karena masyarakat membuat kerumunan di tempat wisata atau pulang ke kampung halaman.

Berikut daftar hari libur keagamaan yang digeser oleh pemerintah:

Tahun Baru Islam

Kementerian Agama menggeser tanggal merah atau hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Dari semula Selasa, 10 Agustus menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa Tahun Baru Islam 1443 Hijriah tetap jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021. Hanya libur yang digeser.

Maulid Nabi

Pemerintah juga menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Selasa, 19 Oktober menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Keputusan diambil semata-mata untuk menghindari potensi lonjakan kasus covid-19 terjadi.

Sebagian masyarakat tak setuju. Ada yang membandingkan libur nasional yang tak digeser oleh pemerintah seperti saat peringatan hari ulang tahun kemerdekaan 17 Agustus lalu.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar