Okto Yugo selaku Wakil Koordinator Jikalahari menjelaskan kepada awak media bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan karena telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, pasal 98 ayat 1 UU no 32/2019 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
" Akibat Kebakaran di lahan konsesi PT Arara abadi ini telah terlampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan," terangnya, Rabu (15/7).
Ditambahkan Okto, berdasarkan hitungan Citra Sentinel 2, luas lahan yang terbakar sejak 28 Juni 2020 itu seluas 83 hektar. Dimana telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang merugikan lingkungan hidup senilai Rp 20.6 Miliar.
"Lahan terbakar itu adalah lahan yang siap untuk ditanami akasia. Malah ada beberapa blok yang ditemukan akasia yang telah ditanam dan tidak terbakar," bebernya.
Dengan demikian Jikalahari menduga, perkara karhutla di wilayah itu sengaja dilakukan oleh pihak perusahaan dengan alasan mengurangi baiat operasional.
Penulis: pesisirnews.com
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Advertorial