Peristiwa

Ketua LPSK: Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Melonjak 100 Persen


Ketua LPSK: Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Melonjak 100 Persen

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Ditengah hiruk pikuk rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 2021 yang lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual perempuan dan anak melonjak hingga 100 persen.

Hal ini membuktikan bahwa Indonesia memang dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual kurun empat tahun terakhir cenderung mengalami kenaikan.

Pada 2018, terdapat 305 permohonan dan meningkat menjadi 359 pada 2019. Meskipun permohonan sempat turun pada 2020 dengan angka 245, namun angka permohonan kembali melonjak tajam pada 2021 dengan angka 486 permohonan.

Dari angka permohonan tersebut, status hukum pemohon didominasi dengan status saksi korban (212 orang), kemudian saksi dan pelapor. Berdasarkan gender, pemohon kasus kekerasan seksual didominasi oleh perempuan sebanyak 370, sedangkan 116 sisanya adalah laki-laki.

Dari segi usia, anak-anak menyumbang angka permohonan cukup siginifikan yakni 234, meskipun korban berusia dewasa masih menjadi pemohon terbanyak (252).

Permohonan yang masuk berasal dari 27 provinsi yang melingkupi 104 kota. Permohonan terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat dengan 100 permohonan, diikuti oleh DKI Jakarta (83); Sumatera Utara (37); Jawa Tengah (35); dan Lampung (28).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar