Peristiwa

Mabes Polri Menetapkan Habib Rizieq,Menantunya dan Dir RS Ummi Menjadi Tersangka Kasus Swab Test

pesisirnews.com pesisirnews.com
Mabes Polri Menetapkan Habib Rizieq,Menantunya dan Dir RS Ummi Menjadi Tersangka Kasus Swab Test

rs ummi bogor. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com


PESISIRNEWS.COM" - Setelah gelar perkara Kasus Swab test Mabes Polri menetapkan Habib Rizieq Syihab, menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi menjadi tersangka.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Rizieq, Hanif Alatas dan Dr Tatat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (11/1).

Rencananya, polisi rencananya minggu ini ketiganya bakal diperiksa sebagai tersangka. "Minggu ini rencananya," singkatnya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI Bogor atas dugaan menghambat dan menghalangi proses pengendalian penyebaran wabah penyakit menular sebagaimana diamanatkan oleh UU No 4 tahun 84 tentang penyakit menular. Pelaporan ini buntut tak kunjung diberikannya data oleh RS UMMI terkait hasil swab test Rizieq Syihab yang sempat dirawat di sana.

Sejumlah saksi yang rencananya akan diperiksa yakni Hanif Alatas pihak keluarga, dr Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI, Najamudin Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama dan Direktur Pemasaran RS UMMI.

Lalu, dr. Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Zacki Faris Maulana Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda Perawat RS UMMI, dr. Hadiki Habib Koordinator Mer-C dan dr. Mea koordinator Mer-C. (mdk)

Penulis: pesisirnews.com