NUNUKAN, Pesisirnews.com - Miris rasa hati melihat kelakuan bocah berusia 8 tahun ini dimana kenakalannya sudah di luar kewajaran anak-anak seusianya. Bagaimana tidak, bocah asal Kabupaten Nunukan berinisial B ini telah melakukan aksi pencurian hingga 23 kali.
Karena masih berusia 8 tahun, B mendapatkan perlakuan berbeda oleh pihak berwajib.
Dilansir kompas.com,Senin (23/11/2020), pemerintah Kabupaten Nunukan berusaha merehabilitasi B agar sikapnya bisa berubah menjadi lebih baik.
Akhir Desember 2019, Pemkab Nunukan melalui Dinsos mengirimnya ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta.
Akan tetapi, rehabilitasi baru 6 bulan berjalan, pihak balai memulangkannya karena kenakalan B yang dianggap sudah di luar nalar. Padahal, biasanya 6 bulan adalah waktu yang cukup untuk menangani seseorang.
Saking nakalnya, B yang diduga mengidap kleptomania ini membuat balai rehabilitasi pun menyerah dalam menangani kenakalannya.