PESISIRNEWS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menghajar oknum polisi yang menghujat para korban KRI Nanggala 402.
DIa menghajar si oknum dengan proses pidana dan kode etik.
Komjen Pol Agus Andrianto memastikan bakal memproses secara pidana Aipda Fajar Indriawan.
Dia mengabarkan Aipda Fajar Indriawan sudah ditangkap.
Aipda Fajar Indriawan diamankan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hingga saat ini, pelaku tengah akan menjalani pemeriksaan.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Tak hanya itu, imbuh Agus, Aipda Fajar Indriawan juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," pungkasnya.