JAKARTA (Pesisirnews.com) - Seorang oknum hakim di Sumatera Selatan (Sumsel) terungkap berbuat cabul terhadap bu hakim yang bertetangga di rumah dinasnya.
Pasca tindakan cabulnya terungkap, Mahkamah Agung (MA) tidak memecat hakim inisial BPT, meski terbukti merekam temannya yang juga hakim sedang mandi.
MA memilih hanya menjatuhkan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.
Berdasarkan biodata yang dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) di Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (27/4/2022), BPT merupakan kelahiran 3 Oktober 1987. BPT menyelesaikan gelar Sarjana Hukum pada 2013.
Empat tahun setelahnya, BPT mendaftar calon hakim dan lulus pada 2017. Tiga tahun setelahnya, BPT lulus menjadi hakim dan mulai memegang palu sejak 2020. Baru setahun memakai toga 'wakil Tuhan', BPT melakukan perbuatan cabulnya.
BPT dan bu hakim bertetangga di rumah dinas. Bu hakim sudah memiliki suami yang juga hakim. Saat itu posisi pak hakim sedang isolasi mandiri (isoman). Tiba-tiba pak hakim ini mendengar temannya mandi.