Minggu, 21 Juni 2026 WIB

Sebut SB Reni Fadhila Sudah Berulang Kali Melanggar Kesepakatan, Ini Kata Kepala Kantor Kesyahbandaran Tembilahan

Haikal - Selasa, 11 Januari 2022 22:27 WIB
2.478 view
Sebut SB Reni Fadhila Sudah Berulang Kali Melanggar Kesepakatan, Ini Kata Kepala Kantor Kesyahbandaran Tembilahan
Foto detikriau.id
Tembilahan, PESISIRNEWS.COM - Pihak yang mengatasnamakan pegelola SB Rahmad Jaya 8, Hendra Burnawan menuntut kepala kantor KSOP Kelas IV Tembilahan untuk tegas menegakkan hasil kesepakatan. Pelanggaran yang dilakukan pengelola SB Reni Fadhila disebutnya sudah terjadi berulang-ulang kali. Jika pembangkangan ini tidak diberikan tindakan tegas, ia khawatir hal ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif.
“Pembangkangan pengelola SB Reni Fadhila atas hasil kesepakatan sudah berulang-ulang kali, kita punya bukti. Harusnya ada ketegasan. Saya khawatir saja jika berlarut-larut bukan tidak mungkin akan menyebabkan terjadinya kondisi yang tidak kondusif,” Ujar Hendra menjawab konfirmasi detikriau.id melalui sambungan, WhatsApp, selasa (11/1/2022)
Dikatakan Hendra, sesuai kesepakatan yang dituangkan melalui surat Keputusan Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Capt Suratno, Nomor: UM.006/4/17/ksop.tbh-2021, SB Reni Fadhila tidak dibenarkan untuk menjual tiket sebelum speedboat group I, lepas tambat atau berangkat. Saat itu menurutnya, didalam jam pelarangan, pengelola SB Reni Fadhila yang masuk group II sudah membuka loket dan menjual tiket.[adsense]
Dilanjutnya, sejak awal pihak mereka tidak pernah menerima kehadiran SB Reni Fadhila. Penolakan itu juga telah disampaikan dalam beberapa kali dilakukannya pertemuan, termasuk pertemuan di Tanjung Pinang Provinsi Kepri. Namun akhirnya disebut Hendra, diambil suatu keputusan oleh pihak pemerintah bahwa SB Reni Fadila diberi izin uji coba operasional selama tiga bulan, namun disertai sejumlah aturan-aturan yang harus dipatuhi.
Salah satunya masalah jam sandar dan keputusan bahwa mereka tidak boleh menjual tiket sebelum jam keberangkatan group I.
“dari awal mereka sudah melanggar, kami punya buktinya, tadi pagi puncaknya,” paparkan Hendra[br]
Awalnya, pengakuan Hendra, salah seorang anggotanya melihat pihak SB Reni Fadhila membuka loket dan menjual tiket, diperkirakannya sekitar pukul 08.00 Wib. Saat itulah dikatakan Hendra, salah seorang anggotanya lepas kontrol dan melontarkan amarah sembari melakukan protes.
Menanggapi keberatan itu, masih menurut Hendra, pihak SB Reni Fadhila menyebut tidak mengetahui adanya aturan mengenai waktu penjualan tiket.
Mendapat jawaban seperti itu, Hendra menyebut anggotanya-pun menjadi emosi dan sempat membanting meja.
“Saya yang mendapat informasi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mengarahkan penyelesaian ke kantor KSOP”
“Di kantor KSOP saya meminta komitmen untuk menegakkan kesepakatan yang salah satu sanksinya menegaskan jika adanya pelanggaran maka pihak yang melanggar disanksi dengan pencabutan izin operasional”[adsense]
Kata Hendra lagi, didalam salah satu point kesepakatan, pihak SB Reni Fadila yang masuk di group II tidak boleh menjual tiket sebelum speedboat yang tergabung di group I berangkat.
“Pihak KSOP membenarkan ketentuan aturan itu. Namun mereka meminta kami untuk membuatkan laporan, secara tertulis kata mereka. Padahal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mereka sudah sering kami sampaikan. Intinya kami menuntut komitmen yang telah disepakati didalam MoU tersebut untuk ditegakkan oleh Kepala KSOP.” Akhiri Hendra Burnawan.[br]
Sampai berita ini diterbitkan, belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola SB Reni Fadhila.
Untuk sekedar memberitahukan, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Nomor UM.006/4/17/ksop.tbh-2021 tertanggal 26 november 2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan tembilahan pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan yang ditandatangani Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Capt. Suratno, SE.
Keputuan Kepala KSOP tersebut dituangkan dalam 9 pasal, yang diantaranya pada pasal 2 tentang WAKTU KEBERANGKATAN KAPAL, pada butir ke 1 dicantumkan bahwa kapal group I atau kapal exiting (speedboat yang sudah beroperasi) waktu sandar mulai pukl 09.15 Wib sampai dengan paling lama pukul 09.45 Wib sudah harus lepas tali/ berangkat ke tempat tujuan.
Selanjutnya pada butir ke 2, Kapal Group II atau SB Reni Fadhila (speedboat yang baru beroperasi) waktu sandar kapal mulai pukul 10.30 Wib sampai dengan paling lama pukul 11.00 Wib sudah harus lepas tali/berangkat ketempat tujuan[adsense]
Kemudian pasal 4 tentang PENJUALAN TIKET, pada butir ke-3 diatur bahwa dalam penjualan tiket dipelabuhan maupun setiap loket penjualan tidak dibenarkan untuk menjual tiket kapal yang belum sandar di dermaga.
Selanjutnya pada pasal 6 tentang HAK dan KEWAJIBAN, pada butir ke 2 point b, setiap pemilik kapal penumpang dapat melaporkan apabila dalam penjualan tiket tidak sesuai dengan isi ketentuan ini.
Pada pasal 8 tentang SANKSI butir ke 1 dicantumkan bahwa bagi pemilik kapal penumpang yang melakukan pelanggaran dalam ketentuan ini maka akan dibekukan izin operasinya[br]
Ini Penjelasan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan, Capt Suratno, SE
Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan, Capt Suratno,SE membantah telah menerima laporan adanya pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh pengelola SB Reni Fadhila.
Disebutnya, jika memang ada pihak yang mengaku telah melaporkan pelanggaran atas ketentuan yang dituangkan dalam surat keputusan Nomor UM.006/4/17/ksop.tbh-2021 tertanggal 26 november 2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan tembilahan pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan tersebut, disebutnya mungkin hanya “melapor diwarung kopi”
“Kita ini instansi pemerintah, kalau ada laporan, tentu secara resmi. Kalau ada pihak yang mengaku sudah menyampaikan laporan, mungkin laporannya di warung kopi,” Ujar Kepala kantor KSOP Kelas IV Tembilahan, Capt Suratno menjawab konfirmasi detikriau.id, selasa (11/1/2022)
Capt Suratno mengaku memang telah mendapatkan informasi dari stafnya di Tembilahan tentang adanya keributan yang terjadi di kantor agen SB Reni Fadhila hari ini.
“Tapi sekarang saya sedang di Jakarta, ada rapat masalah keuangan. informasi saya dapatkan dari staff kantor,” Katanya lagi[adsense]
Terkait hal ini, Suratno menilai keributan tersebut hanya sebatas persoalan salah persepsi. Menurut keterangan staffnya yang melakukan crosscheck lapangan, saat itu Reni Fadhila bukan menjual tiket tapi hanya membuka kantor.
Ada oknum yang melakukan pengrusakan saat reni fadhila membuka kantor, karena mungkin ada salah faham saja, karena diduganya buka kantor itu menjual tiket,” Sebutnya lagi[br]
“Laporan staff saya seperti itu. Dan katanya atas kejadian tersebut Reni fadhilanya membuat laporan ke polsek dan dipanggil. Sepertinya dimediasi langsung oleh pak kapolsek.” tambahnya
Suratno kembali mempertegas dan menyayangkan pihak-pihak yang menyebut adanya dugaan pelanggaran kesepakatan namun tidak membuat laporan resmi.
“KSOP itu kantor pemerintah, tidak bisa kita kerja seperti pak rt, kalau pak rt siapa saja yang datang dapat langsung ditanggapi. Beda dengan kita. Ada prosedurnya”
Ia juga memperingatkan, jika kondisi ini terus terjadi, disebutnya tindakan kekerasan tentu akan merugikan pihak mereka sendiri. Karena pasal yang tertuang dalam surat keputusan itu jelas.[adsense]
“ketentuan dalam surat edaran tersebut mengatakan apabila ada pelaporan melakukan tindakan anarkis maka pihak yang melakukannya maka izin operasionalnya dapat ditunda, itukan bisa jadi menyulitkan mereka sendiri,” lagi tekankannya
Namun Suratno memastikan jika memang ada laporan secara resmi, tentu akan diproses. “tapi tentu tidak serta-merta dilakukan pembekuan, ada tahap, ada prosesnya”[br]
Jikalau memang-lah benar terbukti ada pelanggaran pihak reni fadhilah melakukan penjualan tiket melanggar ketentuan, Suratno menekankan tentu tidak akan serta merta dilakukan tindakan sanksi akhir, pembekuan izin.
Jika ada laporan, tentu kita proses. Misalnya mereka memang tertangkap menjual tiket, kita pasti akan berikan teguran dulu, teguran pertama, kedua, ketiga, jika dilanggar juga, dalam komitmenya kami akan melakukan pembekuan sementara, terparahnya nanti dihentikan”
“ sifatnya kita Pembina, Pembina mereka. Orang ingin mencari nafkah, bersaing itu hal wajar, laris atau tidak, semua kan tergantung pelayanan. Pelayanan baik tentu akan disukai,” nilainya[adsense]
Suratno juga menyebutkan pengeluaran izin operasional sementara oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Riau awalnya disebabkan adanya ketidakterimaan atas pemberian izin line SB Rini Fadhila dan SB Terubuk. Setelah tiga bulan, nantinya pihak Dishub Kepri kembali akan melakukan evaluasi.
“Lanjut atau tidak itu sepenuhnya kewenangan pemerintah kepri. Kami tidak bisa intervensi. Rekomendasi yang dimintakan ke kita paling sebatas keselamatan pelayaran.” Akhrinya.(detikriau.id)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Gelar Final Lomba Lacak Kamtibmas
Polsek Tembilahan Hulu Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga
Bupati Inhil Herman, Resmikan Pasar Subuh Tembilahan, Pedagang Beri Apresiasi
Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 7,52 Gram
Kapolsek KSKP Tembilahan Pimpin Penanaman Jagung Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
komentar
beritaTerbaru