Peristiwa

Seorang Oknum Dosen Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam Dipecat sebagai PNS


Seorang Oknum Dosen Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam Dipecat sebagai PNS

Ilustrasi: Pelecehan seksual. (Kredit: Times of India)

JEMBER, Pesisirnews.com - Seorang oknum dosen di Universitas Jember (Unej) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, Selasa (13/4/2021).

Oknum dosen berinisial RH tersebut terlibat kasus pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Rektor Unej besikap tegas, bebas tugaskan dosen tersangka cabul

Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna, akhirnya resmi membebas tugaskan RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej.

Hal itu sesuai rekomendasi dari tim investigasi Unej yang menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual. RH juga bakal mendapat ancaman hukuman disiplin tingkat berat.

"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember," ujar Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar