Peristiwa

Sudah Meninggal Ustadz Tengku Zulkarnaen Dilecehkan Di Salah Satu Akun Media Sosial

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Sudah Meninggal Ustadz Tengku Zulkarnaen Dilecehkan Di Salah Satu Akun Media Sosial
PESISIRNEWS.COM - Almarhum Ustad Tengku Zulkarnain dilecehkan dengan kata-kata yang sangat melecehkan di akun media sosialnya, Rabu (12/5/21)

“Dengan ini kami LSM Kasta NTB pada hari ini tertanggal 12 Mei 2021 menyampaikan Laporan Dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang melibatkan oknum Notaris inisial NPR bersama rekanannya berinisial AH, DS, KPP, dan AGJ,” ungkap Lalu Wink Haris Pembina Kasta NTB

Duduk perkaranya, kata Wink sapaan akrabnya, bahwa sekitar pukul 10.20 telah terjadi tindak pidana yang telah diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Masih kata Wink, Bahwa cara para terduga melakukan perbuatannya adalah membuat status dan komen diakun facebook nya, yang bernama Ni Putu Rediyanti Shintia dengan status berbunyi “syukurlah…satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan entah wafat atau dipenjara” dan selanjutnya memposting poto Ulama kami tercinta yakni KH. Tengku Zulkarnaen.


“Perbuatan terduga sudah jelas menyakiti kami sebagai mayoritas umat muslim di bumi seribu Masjid ini, dan jelas terbukti memenuhi unsur pasal tersebut di atas,” ujarnya
Halaman :
Penulis: Pesisirnews.com