BANDUNG, Pesisirnews.com - Kasus anak menggugat orangtua kandung karena masalah harta warisan sudah cukup sering terjadi di negeri ini.
Terbaru, dan ramai diberitakan adalah kasus anak gugat ayah kandung yang terjadi di Kota Bandung.
Persoalan harta ini pula yang tengah dialami RE Koswara, kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung.
Laki-laki yang berusia sepuh dan sakit-sakitan ini digugat Rp 3 miliar oleh empat orang anak kandungnya Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar.
Koswara sendiri memiliki enam anak. Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.
Masitoh adalah kuasa hukum Deden anak kedua Koswara. Masitoh mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya.
Namun takdir memutuskan nasib yang berbeda untuk Masitoh. Sebelum perkara gugatannya kepada sang ayah menghasilkan keputusan hukum di pengadilan, dia keburu meninggal dunia.
Masitoh meninggal karena penyakit jantung pada Senin (18/1/2021). Sang ayah, Koswara, baru mengetahui jika Masitoh anak ketiganya meninggal dunia setelah sidang perdata digelar.
Ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengdilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Hamidah anak kelima yang mendampingi ayah kandungnya di persidangan bercerita jika Koswara baru tahu anak ketiganya meninggal seusai sidang digelar.
"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.
Menurut Hamidah, di depan makam, ayahnya mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia.
Hanya saja ia tak tahu apa yang diucapkan Koswara di makam anaknya. Hamidah juga tidak tahu apakah ayahnya memaafkan Masitoh yang telah menggugat dirinya.
"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.
Pada wawancara pekan lalu, Hamidah mengatakan jika ayahnya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anak yang telah menggugatnya.
Di surat bermaterai dengan cap notaris 11 Desember 2021, Koswara sempat menyatakan jika ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.
"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi."
"Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.