Peristiwa

Wakil Ketua DPR: UU Desa Merupakan Jalan Kebangkitan Desa


Wakil Ketua DPR: UU Desa Merupakan Jalan Kebangkitan Desa

Ilustrasi: UU Desa No. 6 Tahun 2014. (Int)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan "jalan kebangkitan" bagi desa-desa di Indonesia.

"UU Desa telah mendapatkan kewenangan mengatur dirinya sendiri berdasarkan asas subsidiaritas yang dijalankan dalam kerangka asas permusyawaratan dalam sistem pemerintahan yang profesional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Muhaimin mengatakan hal itu saat menghadiri Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bersama kepala desa se-Jawa Timur di Hotel Mercure Madiun, Jawa Timur, Minggu (13/11).

Menurut dia, saat ini keberadaan desa di Indonesia sudah mendapatkan penghormatan sebagai satu kesatuan masyarakat hukum. Dia juga mendorong Pemerintah memberikan kebijakan monumental dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

"Kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat warga desa, mengatasi kesenjangan, serta meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa," tambahnya.

UU Desa, tambahnya, melingkupi aspek tata kelola pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pengembangan masyarakat desa. Sehingga, lanjutnya, dana desa adalah kekuatan utama UU Desa; dan bagi Pemerintah, regulasi itu digunakan sebagai alat pembagi kewenangan pelaksanaan pembangunan di level desa.

"Sedangkan untuk desa, dana tersebut menjadi kekuatan memaksimalkan berbagai potensi agar tereksplorasi secara optimal sebagai jalan percepatan pencapaian tujuan pembangunan," ujarnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar