Peristiwa

Wanita Terpidana Kasus Perzinaan Tumbang Usai Jalani Hukuman Cambuk 100 Kali


Wanita Terpidana Kasus Perzinaan Tumbang Usai Jalani Hukuman Cambuk 100 Kali

Seorang wanita dari lima terpidana hukuman cambuk pingsan. (Foto: Tribunnews)

LHOKSEUMAWE, Pesisirnews.com - Seorang wanita dari lima orang yang menjalani hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe karena ditetapkan sebagai terpidana pelanggar qanun syariat Islam, tumbang saat menjalani hukuman cambuk pada Senin (28/6) kemarin.

Wanita yang menjalani hukuman cambuk itu merupakan pelaku jarimah zina.

Ia tumbang tak berdaya hingga terpaksa harus digotong oleh petugas karena pingsan usai dihukum cambuk sebanyak 100 kali.

Wanita tersebut terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit saat algojo melakukan eksekusi cambuk padanya.

Kemudian setelah digotong, petugas pun membawa wanita itu ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan.

Tim medis dengan sigap lantas mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.

“Di antara lima pelanggar qanun syariat Islam, salah satunya harus digotong karena pingsan setelah dicambuk 100 kali,” jelas Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe, Zulkifli, dikutip dari Serambinews, Selasa (29/6/2021).

Ia menyebutkan bahwa dua dari kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut bernama Samsul Bahri dan Nurul Aini.

Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.

Kemudian, dua terpidana lainnya, yaitu Mahatir dan Syakban Irham yang divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.

Selanjutnya, terpidana Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali karena menyediakan tempat jarimah zina.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar