Politik

Pilikada Serentak Terlaksana 2016 Usulan Komisi II DPR


 Pilikada Serentak Terlaksana 2016 Usulan Komisi II DPR
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik
JAKARTA,PESISIRNEWS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik sepakat dengan usulan Komisi II DPR untuk memundurkan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), dari yang direncakan terselenggara serentak di tahun 2015, menjadi 2016.

“Kami amini usulan untuk memundurkan jadwal penyelenggaraan pilkada yang awalnnya direnakan berlangsung tahun 2015, menjadi 2016,” kata Husni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).

Penyebabnya, menurut Ketua KPU, adalah pelaksanaan waktu penghitungan suara pilkada putaran pertama, yang kemungkinan baru terlaksana pada 16 Desember 2015.

Dia juga mengharapkan penyelenggaraan pilkada di tahun 2018 bisa digabungkan dengan pilkada di tahun 2017, sedangkan pilkada yang dijadwalkan berlangsung di tahun 2019, bisa dimundurkan ke tahun berikutnya, setelah pemilu legislatif dan presiden terlaksana.

“Sebab, persiapan penyelenggaraan pilkada serentak di 2018 akan membuat volume pekerjaan penyelenggara meningkat, sehingga membuat penyelenggara sulit mempersiapkan pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden 2019,” kata Husni.

Menurut dia, ini adalah pertimbangan teknis. Sedangkan terkait pertimbangan substansi, jadwal pemilu di Indonesia butuh penyederhanaan. Dimana enam tahun mendatang, setelah penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden, pilkada dapat berlangsung serentak di seluruh Indonesia.(shc)
Penulis: