Politik

UU MD3 Dibuat Dengan Semangat Korupsi


 UU MD3 Dibuat Dengan Semangat Korupsi
  Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN), Frans H Winarta
JAKARTA, PESISIRNEWS.com -  Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN), Frans H Winarta mengatakan, terdapat pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang MPR/DPR//DPD/DPRDI atau UU MD3 yang dalam perubahannya justru mereduksi fungsi akuntabilitas dan transparansi kinerja DPR.

Menurutnya, hal yang paling krusial adalah terkait fungsi anggaran.

Frans menilai, dalam proses pembahasan UU MD3, anggota DPR hanya mengedepankan egoisme masing-masing anggota untuk meloloskan aturan tertentu  dan tidak berlandasan dengan semangat membangun bangsa.

Mereka hanya mementingkan semangat korupsi dengan tujuan mendapatkan jatah proyek pembuatan undang-undang tersebut.

"Bidang anggaran merupakan lahan yang strategis untuk terjadinya praktek korupsi. Anggota DPR patut diduga dapat melakukan mark-up terhadap RAPBN secara sewenang-wenang," katanya di Kantor KHN di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/9).

Koordinator Advokasi Anggaran Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan hal yang senada, dalam pembahasan terkait anggaran, anggota DPR seperti dengan sengaja membuat celah-celah untuk korupsi karena tidak adanya transparansi.

"Proses ini dipelihara, sehingga anggaran untuk kepentingan rakyat dibajak jadi untuk kepentingan individu, partai atau kolega bisnis," ujarnya.

Menurutnya, selagi itu terkait anggaran yang notabene adalah uang rakyat, transparansi dan akuntabilitas adalah tonggak untuk menjalankannya. Tetapi dengan penetapan UU MD3 tersebut, anggota DPR justru seakan mengkebiri hak publik untuk mengetahui bagaimana dan untuk apa anggaran itu digunakan.

"Padahal semangat awalnya kan untuk merevisi untuk mereformasi parlemen, tetapi kenapa akhirnya malah meningkatkan wewenang DPR sedangkan transparansinya dikurangi," katanya.

Salah satu pasal, yang mereka nilai menjadi celah untuk disalahgunakan oleh DPR adalah Pasal 80 UU MD3 terkait program daerah pemilihan yang berbunyi; anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilih.

Frans beranggapan, di dalam naskah akademik pasal tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dan terperinci mengenai definisi maupun tujuan program pembangunan daerah pemilih.

Dugaan akan terjadinya penyelewengan semakin kuat dengan adanya pasal 110 UU MD3 yang menyebutkan bahwa Badan Anggaran bertugas untuk melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilih yang diusulkan komisi. suara pembaharuan
Penulis: