Politik

Benarkah Hukum Tumpul ke Ridwan Kamil tapi Tajam ke Anies Baswedan dan Kades Nono?

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Benarkah Hukum Tumpul ke Ridwan Kamil tapi Tajam ke Anies Baswedan dan Kades Nono?

Satu jari Ridwan Kamil untuk Jokowi.

JAKARTA,PESISIRNEWS.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lagi-lagi terkesan memberi pembelaan soal kepala daerah yang melakukan kampanye pro-Jokowi dengan mengungkap soal aturan hukum yang memperbolehkan kepala daerah melakukan kampanye. Intinya kepala daerah diperbolehkan kampanye pada Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur. Hal itu disampaikan terkait pose 1 jari yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.


Namun, yang aneh, Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, justru dihukum penjara saat kampanye untuk cawapres nomor 2 Sandiaga Uno yang juga dilakukan pada hari Minggu (21/10/2018) pukul 10.30 WIB.


Pertanyaannya, apakah ada perlakuan berbeda antara kades dan kepala daerah lain seperti bupati, walikota, dan gubernur. Ataukah karena Ridwan Kamil pro-Jokowi sedang kades Suhartono pro-Prabowo-Sandiaga? Pertanyaan yang berkembang di masyarakat ini harus segera dijawab agar tidak menimbulkan persepsi negatif hingga membuat rakyat tidak percaya lagi kepada pemerintah.


"Itu harus dijawab. Bila tidak, jangan disalahkan bila rakyat menganggap Pemerintah tidak netral. Berpihak pada salah satu capres. Saya minta Pak Nono dibebaskan bila Ridwan Kamil aman-aman saja gitu," kata Sodikin, warga Mojokerto, pendukung Kades Tono, Kamis 10 Januari 2019 saat dimintai komentar soal pernyataan Kemendagri tersebut.


Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharudin, menjelaskan bahwa aturan yang memperbolehkan kepala daerah berkampanye tertuang dalam Undang-undang (UU) Pemilu dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.


"Jadi UU Pemilu bilang begini, Pasal 281 UU 7/2017, PP 32 2018 tentang Kepala Daerah yang ikut kampanye. Jadi prinsipnya memang kepala daerah itu boleh kampanye, diaturnya hanya satu hari dalam 5 hari kerja. Itu juga harus izin kalau hari Senin-Jumat," kata Bahtiar saat dimintai tanggapan detikcom, Rabu (9/1/2019).


Ridwan Kamil atau dikenal dengan sapaan Kang Emil berpose 1 jari saat menghadiri Festival PKB Jabar for 2019 di GOR Pajajaran, Bandung, Minggu (2/1/2019). Video Ridwan Kamil mengacungkan satu jari viral di media sosial.


Menurut Bahtiar, kepala daerah bebas berkampanye pada hari Sabtu dan Minggu. Selama kampanye dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, sambung dia, kepala daerah terkait tidak perlu meminta izin ke Mendagri.


"Nah kalau hari libur, Sabtu-Minggu gitu bebas kampanye tidak perlu izin. Jadi secara hukum Pak Ridwan Kamil kalau terlibat kampanye, saya nggak persoalkan ya kampanye untuk siapa ya, selama kampanye saat hari libur itu tidak memerlukan izin, jadi boleh dilakukan," papar Bahtiar.


Kang Emil sendiri sudah menjelaskan makna pose 1 jari tersebut. Menurutnya, pose 1 jari itu merupakan nomor urut PKB di Pemilu 2019.

"Saya & Pak Hanif melakukan ini TIDAK DI HARI KERJA. Aturan KPU: Kalo di hari kerja pejabat HARUS CUTI. Jika dilakukan di akhir pekan TIDAK perlu cuti. Itu yang di video dilakukan di akhir pekan, dan simbol 1 itu bukan utk pilpres, itu utk Harlah PKB yg kebetulan no urut partainya 1," demikian ditulis Emil dalam akun Twitter-nya.


Sebelumnya, pose 1 jari Kang Emil itu diprotes oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Mereka heran mengapa Bawaslu tidak memeriksa Kang Emil soal pose tersebut.

"Pengawas pemilu harus menjaga netralitas. Jangan hanya keras dan tegas kepada pihak oposisi. Sementara pada petahana sangat toleran dan penuh permakluman," ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Suhud Alynudin, kepada wartawan, Rabu (9/1).


Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendesak Bawaslu memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pose satu jari yang dilakukannya bersama petinggi PKB. Menurut BPN, sama seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ridwan Kamil seharusnya juga diperiksa.


Suhud pun masih tidak terima dengan alasan Emil pose satu jari merupakan nomor urut PKB, sebab hal yang dilakukan Anies juga serupa.

"Jangan beri contoh masyarakat perilaku akal-akalan. Pak Anies mengacungkan dua jari juga di acara Partai Gerindra," katanya. Jangan sampai ada kecurigaan bahwa ada ketidakadilan yang ditunjukkan dalam penanganan kasus Emil dan Anies.


"Jika kesan ketidakadilan dan keberpihakan pada satu paslon kerap dipertontonkan secara terbuka, kami khawatir pihak-pihak yang seharusnya menjaga dan memastikan pemilu damai justru akan menjadi sumber munculnya kegaduhan di masyarakat," pungkas Suhud.


Anies Baswedan ke acara Konfernas Gerindra pada Senin (17/12/2018) lalu. Saat itu dia memang telah meminta izin ke Kemendagri soal kedatangannya. Kemendagri pun tak mempermasalahkan kehadiran Anies ke acara itu. Namun, Anies tetap diproses oleh Bawaslu terkait pelanggaran UU Pemilu.


Saat berbicara di podium, Anies mengacungkan pose dua jari. Nah, pose itu kemudian jadi bahan laporan relawan pro-Jokowi, Gerakan Nasional untuk Rakyat (GNR), ke Bawaslu. Anies sudah dipanggil Bawaslu terkait pose itu.


Anies mendatangi kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (7/1). Kedatangan Anies untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu. Menurut anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, pemeriksaan atas Anies tersebut dalam rangka pelimpahan penanganan kasus tersebut.


Bukan hanya Anies, Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Suhartono malah sudah dihukum penjara setelah dijatuhi hukuman 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berupa tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu 2019.


Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Suhartono digelar di ruangan Cakra, PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Suhartono bersalah. Kades yang akrab disapa Nono ini terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Seperti yang diatur dalam Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.dilansir dari duta.co.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhartono dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat di dalam persidangan, Kamis (13/12/2018).

Penulis: Zanoer