Politik

KPU Bengkalis Janji Cek Keabsahan Ijazah Paslon, Terbukti Ipal Akan Dipidanakan


KPU Bengkalis Janji Cek Keabsahan Ijazah Paslon, Terbukti Ipal Akan Dipidanakan
Defitri Akbar
PESISIRNEWS.COM, BENGKALIS - Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar menegaskan bahwa dalam
melakukan penyeleksian terhadap kelengkapan administrasi untuk 3 Paslon
yang bertarung dalam Pilkada Bengkalis sangat teliti, bahkan ia tidak
ada memberi toleransi apa bila nanti ditemukan ijazah dari 3 calon
tersebut bermasalah atau ijazah palsu (Ipal), yang nanti berujung
kepidana.

"Semua kelengkapan administrasi dari 3 calon yang
mendaftarkan diri ke KPU sudah kita terima, untuk keabsahannya akan kita
cek lagi," Ujar Defitri Akbar, ketika dihubungi wartawan, Kamis (10/9).


Ditegaskannya lagi bahwa untuk mengecek keabsahan dari
ijazah setiap paslon ini, KPU telah mengirimkan ijazah tersebut ke KPU
RI dan nanti KPU RI akan melakukan pengecekan ke Kementrian Pendidikan
dan hasil pengecekan tersebut belum diterima sampai saat ini.


"Ijazah setiap 3 paslon tersebut kita scan dan sudah kita
kirm ke KPU RI untuk mengecek ke absahannya di Kementrian Pendidikan,
akan tetapi hasilnya belum kita terima," jelas defitri.


Diingatkannya lagi, bahwa persoalan administrasi terhadap 3
paslon tersebut harus sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada
permainan karena KPU Bengkalis tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.


"Bagi yang terbukti nantinya tentu akan menerima sangsi,
yang pasti akan kita pidanakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya
lagi.( bud)

Penulis: