Politik

Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Politikus Partai Golkar


Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Politikus Partai Golkar
Sindonews.com
JAKARTA - Kasus dugaan suap pejabat Badan Keamanan Laut
(Bakamla) terkait pengadaan satelit monitoring Tahun Anggaran (TA)
2016, terus dikembangkan dan diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari
ini, Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi
dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. "Yang bersangkutan akan diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka NF (Nofel Hasan)," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah saat dihubungi wartawan, Selasa (25/4/2017).

Diketahui,
nama Ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar itu pernah diseret dalam
sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta. Saat itu, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah menjadi
saksi dalam sidang terdakwa di kasus yang sama, Hardy Stefanus beberapa
waktu lalu.

Fahmi menyebut Fayakhun turut menerima uang yang dia
titipkan ke politikus muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi, untuk keperluan proyek pengadaan senilai
Rp200 miliar itu.

Jaksa
Kiki Ahmad Yani saat itu membacakan BAP milik Fahmi Darmawansyah. Fahmi
pernah menyampaikan bahwa peruntukan uang sebesar 6 persen dari nilai
proyek satelit monitoring sebesar Rp400 miliar yang dia berikan kepada
Ali Fahmi adalah untuk urus proyek satelit monitoring Bakamla tersebut
melalui Balitbang PDIP Eva Kusuma Sundari, Komisi I Fayakhun, Komisi XI
Bertus, Merlan, Doni Imam Priyambodo, (pihak) Bappenas Wisnu, (pihak)
Kemenkeu namanya lupa. (Pihak) Bakamla terkait surat menyurat saudara
Novel Hasan.

"Itu keterangan saudara?" tanya Jaksa Kiki.

"Betul,"
jawabnya. Namun Fahmi mengaku tidak mengetahui rincian nilai uang yang
diberikan kepada orang-orang tersebut. Serta, kapan dan di mana uang itu
diserahkan. "Saya enggak tahu," ujar Fahmi.

Dalam perkara ini,
Nofel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama
dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima suap dari Fahmi Dharmawansyah
selaku dirut PT Merial Esa.

Pemberian itu diduga untuk
memenangkan PT Merial Esa sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan
satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Nofel diduga
menerima USD 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp220 miliar.
Penulis: