Politik

Koalisi Indonesia Hebat Tak Mampu Bubarkan Koalisi Merah Putih


Koalisi Indonesia Hebat Tak Mampu Bubarkan Koalisi Merah Putih

JAKARTA, PESISIRNEWS.com -  Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung Pemerintahan Joko Widodo tidak bisa membubarkan pimpinan DPR sah yang dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP)

pendukung Prabowo Subianto. Jika dilakukan itu tindakan ilegal.


Hal itu dikatakan Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam siaran persnya, Minggu (2/10/14). Dia menjelaskan pemberhentian Pimpinan DPR harus dilakukan dengan banyak syarat. Itu diatur dalam Tata Tertib DPR yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

 

"Pemberhentian pimpinan DPR bisa dilakukan jika pimpinan DPR berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut, melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik, dinyatakan bersalah dalam tindak pidana dengan ancaman lima tahun, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota parpol dan melanggar ketentuan larangan dalam UU MD3,"jelas Sufmi.

 

Dia juga menjelaskan jika rapat parpurma yang digelar oleh Koalisi Jokowi tidak dibenarkan. Rapat paripurna itu juga tidak bisa menjegal kepemimpinan DPR yang dimotori Setyo Novanto.


"Secara politik tindakan politisi KIH juga mengandung sejumlah inkonsistensi. Yang pertama pemilihan Pimpinan DPR versi KIH tidak konsisten dengan isu utama mereka terhadap UU MD3 sendiri yaitu pemenuhan azas proporsionalitas. Selama ini mereka menuntut agar partai pemenang pemilulah yang berhak menempatkan kader mereka sebagai Ketua DPR," kata dia.


Y. Charles

Penulis: