Politik

Masyarakat Reteh Datangi Gedung DPRD, Pilkades Inhil Tidak Sesuai Aturan


Masyarakat Reteh Datangi Gedung DPRD, Pilkades Inhil Tidak Sesuai Aturan
ketika sedang mencari solusi dan jalan keluar untuk calon kepala desa, Kamis (511)

TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM
- Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sungai Undan, Kecamatan Reteh
mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Indragiri Hilir (Inhil), di Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Kamis
(5/11).


Kedatangan belasan tokoh masyarakat yang didampingi kader
Partai Golkar Inhil, Efrijon Maspon Thaib ini, disambut Wakil Ketua
Komisi I DPRD Inhil, H. Bakri H. Anwar didampingi Sekretaris, Mu'amar AR
dan anggota, Andi Rusli, serta Kabag Humas Setwan, Eri Yawardana.


Adapun tujuannya, untuk mengadukan jalannya tahapan
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang dinilai tidak sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.


Seperti yang disampaikan perwakilan masyarakat Desa Sungai
Undan, Muhammad Taher Siddiq saar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama
Komisi I DPRD Inhil saat itu.


Ditegaskannya, masyarakat Desa Sungai Undan menggugat
keputusan panitia Pilkades setempat, yang hanya menetapkan 3 calon yang
berhak mengikuti Pilkades. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) sudah
dijelaskan bahwa jumlah calon yang dibolehkan mengikuti Pilkades
serentak pada tanggal 25 November mendatang adalah sebanyak 5 calon.


"Kami atas nama masyarakat tidak menerima keputusan itu,
dan diharapkan permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik,
guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya konflik dan hal-hal lainnya
yang tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat," tutur Taher.


Apalagi, lanjut Jasmani, tokoh masyarakat Desa Sungai Undan
lainnya, dari 6 calon yang mengikuti tahapan Pilkades serentak, setelah
melakukan tes uji kompetensi, hanya 2 balon yang dinyatakan lulus dan
berhak mengikuti tahapan selanjutnya.


"Pada keputusan awal, ditetapkan hanya ada 2 calon yang
mengikuti Pilkades, dan itu bisa kita terima. Tapi berselang beberapa
hari, calon yang ditetapkan malah menjadi 3 orang, dan yang 1 orang itu
merupakan calon yang tidak lulus uji kompetensi. Jadi, ini yang ingin
kita pertanyakan," terangnya.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD
Inhil, Mu'amar AR mengakui bahwa memang Perda tentang Pilkades serentak
ini kurang tersosialisasi dengan baik di lapangan, sehingga
dikhawatirkan timbul banyak gugatan di kemudian hari, seperti
pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan sebelum balon ditetapkan
lulus administrasi.


"Dalam Perda sudah jelas, uji kompetensi ini dilakukan
apabila setelah calon lulus administrasi, jumlah calon yang akan ikut
lebih dari 5 orang. Ini tidak, malah sebaliknya, lulus administrasi
belum tahu, tapi sudah diharuskan mengikuti uji kompetensi," kata
Mu'amar.


Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Inhil, H Bakri
H Anwar juga khawatir, apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan,
maka akan timbul masalah yang lebih besar lagi.


"Jadi, kita akan terima laporan ini. Selanjutnya kita bahas
bersama dengan seluruh pihak terkait, yang dijadwalkan pertemuannya
pada Selasa (10/11) pagi, guna mencari solusi dan jalan keluarnya,"
imbuhnya. (Adv/zul).

Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI

Penulis: