Politik

PSI:Bilang Bawaslu Pemalas,Karena Hentikan Pengusutan Mahar 1 Triliun

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
PSI:Bilang Bawaslu Pemalas,Karena Hentikan Pengusutan Mahar 1 Triliun

Jubir PSI Rian Ernest (tengah). (Foto: Eva Safitri/detikcom)

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai lembaga pemalas. PSI mengatakan citra pemalas itu menurut mereka terlihat ketika Bawaslu menghentikan kasus Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal mahar Rp 1 triliun cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.


"Kalau boleh saya tambahkan bahwa citra Bawaslu ini pemalas, ini memang tampak di kasus Pak Andi Arief," ujar Juru Bicara PSI Rian Ernest saat konferensi pers, di DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2019).


"Bawaslu berkilah bahwa mereka tidak dapat menemui langsung saksi kunci Andi Arief yang tiga kali tidak menghadiri panggilan Bawaslu karena saat itu sedang berada di kampung halamannya, Lampung,"



Bawaslu diketahui tidak menyanggupi permintaan Andi Arief untuk melakukan klarifikasi di Bandar Lampung maupun melakukan sambungan aplikasi WhatsApp, dengan alasan administrasi. Rian menduga alasan Bawaslu itu mengada-ngada.


Ketidakmauan Bawaslu memeriksa Andi Arief, sebut Rian, tidak sebanding dengan anggaran yang didapatnya. Rian menyebut Bawaslu memiliki anggaran Rp 10 triliun.


"Bawaslu, ini terlapornya ada tapi lagi di kampung bersedia di periksa via WA tapi (Bawaslu) nggak bisa, apa alasannya? Administrasi. Ini mengutip dari DKPP. Hanya alasan administrasi Pak Andi Arief tidak diperiksa. Jadi kami pikir ini mengada-ngada. Padahal ini publik mengambil harapan pada Bawaslu. Buat apa anggaran Rp 10 triliun, kalau periksa Andi Arief aja enggan?" katanya.



Sebelumnya DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada tiga pimpinan Bawaslu, yaitu, Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.


Putusan ini diputus pada tanggal 16 Januari 2019. DKPP memutuskan Bawaslu melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf e tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.


Dalam keputusannya, Bawaslu menyatakan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga tidak bisa dibuktikan. Dengan demikian, Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.


"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/8/2018).


"Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," kata Abhan.



Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan dengan mengundang saksi dan pelapor.


Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali


"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).(detik)

Penulis: Zanoer