Politik

Partai Solidaritas Indonesia(PSI) Tolak Perda Syaria Demokrad, Partai Nol Koma Cari Sensasi

pesisirnews.com pesisirnews.com
Partai Solidaritas Indonesia(PSI) Tolak Perda Syaria Demokrad, Partai Nol Koma Cari Sensasi
Ferdinand Hutahaean
JAKARTA,Pesisirnews.com ? Partai Demokrat menuding Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) tengah mencari sensasi dengan sikap menolak
perda syariah dan Injil. Pasalnya, elektabilitas partai besutan Grace
Natalie itu betah di angka di nol koma.

"Itu partai nol koma alias parnoko mungkin lagi hobi cari sensasi.
Jadi suka sama hal yang kontroversi," ungkap Kepala Divisi Bidang
Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Minggu
(18/11/2018).




Menurut Ferdinand, ketika ditanya soal penolakan PSI soal perda
syariah. dirinya akan melihat sikap masyarakat secara luas. Juga
termasuk soal benar atau tidaknya sikap PSI tentang penolakan tersebut.


"Rakyat yang akan menentukan apakah PSI didukung atau tidak dengan
program seperti itu. Tapi kalau melihat trendnya, PSI  sedang cari
sensasi saja," kata Ferdinand.


Kendati begitu, dia menghormati sikap PSI yang telah menentukan
program untuk menolak perda syariah. Tapi, kata dia, partai besutan SBY
itu enggan memainkan politik SARA.


"Demokrat tetap sebagai partai Nasionalis Religius. Menjunjung
nasionalisme dan menghargai nilai-nilai religius, soal perda Syariah
biar masyarakat yang menentukan," pungkasnya.


Sebelumnya, Pidato Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Grace Natalie di ICE BSD, Tangerang, pada 11 November 2018 lalu berujung
laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia dipolisikan
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) karena diduga melakukan
penistaan agama.


Adapun dalam pidatonya, Grace menyatakan bahwa PSI tidak akan pernah
mendukung peraturan daerah (Perda) yang berlandaskan agama. Seperti
Perda Syariah dan Perda Injil demi mencegah terjadinya ketidakadilan,
diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di Indonesia.


Pernyataan Grace tersebut dinilai menista agama karena bertentangan
dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Alquran.
Diantaranya surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, Surat Al
Kafirun.


"Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk
ujaran kebencian kepada agama," ujar Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair
di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (16/11).


Bahkan kata kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana, pernyataan Grace
lebih parah dari pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok).


Setidaknya ada tiga poin pernyataan Grace mengarah kepada penistaan
agama. Yakni, menyatakan bahwa Perda menimbulkan ketidakadilan,
diskriminasi, serta intoleransi. Sementara, Ahok hanya meminta
masyarakat tidak mau dibohongi oleh Surat Al Maidah ayat 51.


"Menurut hemat saya, secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok.
Ahok itu cuma mengatakan jangan mau dibohongi oleh Al Maidah ayat 51.
Satu aja poin dia, nah kalau ini tiga poin," tegas Eggi yang juga calon
legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.


Pernyataan Grace pun bertentangan dengan Surat An Nisa ayat 135. Di
surat tersebut, Allah menekankan agar manusia tidak mengikuti hawa
nafsu, menyimpang dari kebenaran, dan berlaku tidak adil.


Juga bertentangan dengan surat Al Maidah ayat 8 yang menyatakan agar
kebencian pada suatu kaum tidak membuat berlaku tidak adil. Terakhir,
surat Al Kafirun yang menuangkan poin tentang toleransi. "Itu toleransi
yang paling top, kok dibilang kita intoleran," sebut Eggi.


Lebih jauh, Eggi menanyakan alasan mengapa Grace hanya menyebut injil
dan tidak berani menyebut Alquran dalam pernyataannya ketika itu.
Bahkan, dia mengingatkan Grace bahwa injil merupakan salah satu kitab
suci yang diturunkan Allah setelah kitab Zabur dan Taurat.


Diketahui, laporan PPMI tersebut diterima Bareskrim dengan nomor:
LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace
dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3)
juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



Sumber:Riaumandiri.co

Penulis: pesisirnews.com