Politik

Pemko Dumai Gelar Assesment Untuk Isi Kekosongan jabatan


Pemko Dumai Gelar Assesment Untuk Isi Kekosongan jabatan
ilustrasi gambar dari internet

DUMAI, PESISIRNEWS.COM
- Untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong, Pemerintah Kota Dumai akan
melakukan lelang jabatan atau assessment. Lelang jabatan merupakan amanah
Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jabatan
yang akan dilelang antara lain Kepala Dinas Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan
(DTKKP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Badan Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) dan Sekretaris DPRD Kota
Dumai. Semua jabatan tersebut saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Penjabat
(Pj) Walikota Dumai, Arlizman Agus mengatakan meski ada kekosongan jabatan di
beberapa SKPD namun tidak menghambat kinerja dari SKPD tersebut karena sudah
diisi Plt.

"
Meski ada kekosongan jabatan di beberapa SKPD namun tidak menghambat kinerja
SKPD tersebut karena sudah diisi Pelaksana Tugas. Namun untuk memaksimalkan
kinerja maka akan dilakukan lelang jabatan untuk menunjuk pejabat devinitif,"
ujar Arlizman Agus belum lama ini.

Menurut
Arlizman, lelang jabatan akan dilakukan terhadap pejabat eselon III yang sudah
memenuhi syarat. Pejabat eselon III yang memenuhi syarat diperbolehkan
mengikuti lelang jabatan untuk mengisi jabatan yang kosong yaitu untuk jabatan
eselon II.

"
Yang pasti lelang jabatan akan mengikuti aturan sesuai dengan Undang-Undang ASN
yaitu melalui assesment. Assesment wajib diikuti bagi pejabat eselon III dan II
sebelum menduduki jabatan Kepala Dinas. Mekanisme pengisian jabatan melalui
assessment ini mengacu pada UU ASN," tegasnya.















Terakhir,
Arlizman mengatakan assessment akan dilaksanakan secara transparans. Karena
setiap peserta akan mengiukuti uji kompetensi. Assesment akan dilakukan oleh
tim dari Assesment Center dan Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. (Cah)

Penulis: