Politik

Rocky Gerung: KPU Cenderung Ingin Selamatkan Raja

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Rocky Gerung: KPU Cenderung Ingin Selamatkan Raja

Rocky Gerung

JAKARTA,PESISIRNEWS.COM-Pemerhati sosial dan politik Rocky Gerung dan mantan komisioner KPU mengkritik keras kebijakan KPU terkait debat capres Pilpres 2019. Bahkan Rocky Gerung mengecam KPU yang dinilai cenderung tidak jurdil (jujur dan adil) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Rocky Gerung berpendapat bahwa polemik tentang debat kandidat presiden-wakil presiden mengarah pada penyelamatan pasangan calon tertentu. Pendapat itu disampaikannya sebagai kritik terhadap Komisi Pemilihan Umum yang belum juga menyelesaikan teknik debat dan penyampaian visi-misi kandidat sehingga menjadi polemik. Capres yang dimaksud Rocky mengarah pada capres petahana Jokowi.

"Seluruh kebingungan publik akhirnya diselesaikan oleh referensi terakhir dari KPU, yaitu ucapan Ketua KPU bahwa hiruk-pikuk ini dimaksudkan untuk mencegah jangan ada wajah yang dipermalukan," kata Rocky dalam Indonesia Lawyers Club bertema 'Menguji Netralitas KPU' yang ditayangkan tvOne pada Selasa malam, 8 Januari 2019.

"Kalau kita belajar dalil psikologi, akhirnya dalil terakhir diucapkan seluruh psikogram yang digambarkan ke publik tagline-nya untuk menyelamatkan raja, paslon, supaya tidak kena malu. Coba lihat ke sana ke belakang panggung itu (menunjuk ke gambar dua paslon di latar panggung), coba saya tanya ke KPU, dari dua pasangan itu yang potensi dipermalukan ke publik yang mana?" tanya Rocky.

Menurut dia, sebetulnya yang perlu diuji bukanlah netralitas dari penyelenggara pemilu, tapi integritasnya. "Netralitas itu enggak perlu diuji sebab netralitas adalah fungsi. Yang diuji ialah integritas yang akan menentukan netral atau tidak," ujar salah satu pendiri Setara Institute itu.

Nah, netralitas KPU, menurut Rocky, tidak didikte kelompok atau kepentingan apa pun, bukan berdiri di tengah karena tidak netral justru takut untuk bersikap. "Netral artinya tidak didikte. Kalau Anda bilang, saya melayani kepentingan 01 dan 02, artinya saya didikte oleh 01 dan 02, itu lebih parah lagi Anda didikte dua kali. Itu soal dan konsepnya," ujar Rocky.

Dia juga mengkritik pernyataan KPU soal debat. "Oleh karena itu tidak ada soal membocorkan bahkan dalam bentuk kisi-kisi. Karena Anda (KPU) tidak ingin kita menyebutnya dengan kebocoran. Karena bocor artinya jelek. Setengah bocor lebih jelek lagi, mending bocor sekaligus. Kisi-kisi itu setengah bocor, sehingga orang mengatakan ini bocor apa enggak bocor," katanya.

Yang menjadi pertanyaan panjangnya, ketika bocornya kisi-kisi hanya setengah-setengah. "Kalau bocor sempurna, orang bisa tambal. Kalau Anda kasih kisi-kisi artinya Anda bermain dengan gimmick. Endak bisa begitu, kasih saja sekalian, sempurna," kata Rocky.

Mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum, Chusnul Mar'iyah, juga mengkritik bekas lembaga yang pernah dipimpinnya karena terlalu akomodatif terhadap kemauan dua kubu pasangan calon presiden-wakil presiden. Chusnul mencontohkan ketika KPU mengundang perwakilan tim pemenangan kedua pasang kandidat untuk membahas konsep debat capres dan menerima usulan penyampaian visi-misi, meski kemudian dibatalkan.

Semestinya, kata Chusnul, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR sebagai mitra kerja bagi lembaga penyelenggara pemilu, bukan malah dengan peserta pemilu, yakni tim pemenangan kedua pasang kandidat. Sebab KPU adalah mandataris konstitusi, yakni Undang-Undang tentang Pemilu.

"Konsultasilah dengan Komisi II DPR, bukan dengan peserta pemilu. KPU harus berani mengimplementasikan Undang-Undang [tentang Pemilu]," katanya dalam forum Indonesia Lawyers Club yang disiarkan tvOne pada Selasa malam, 8 Januari 2019.

Dosen Universitas Indonesia itu mengoreksi pernyataan seorang Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam forum serupa, bahwa penyampaian visi-misi pasangan capres-cawapres sesungguhnya tidak wajib karena di luar angenda pemilu. Wahyu menyebut agenda itu "sunah" alias tidak wajib.

Chusnul menyebut dalam pasal 274, 275, dan 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di situ disebutkan amanat undang-undang kepada KPU untuk memfasilitasi penyampaian visi dan misi para kandidat.

"Penyampaian visi-misi itu wajib ain (wajib dijalankan oleh KPU), bukan sunah. Karena itu perintah Undang-Undang. Anda (KPU) harus berdiri karena tugas Anda adalah tugas konstitusi," katanya.

Wahyu Setiawan segera menyanggah peringatan Chusnul. KPU, katanya, tetap memfasilitasi penyampaian visi dan misi para kandidat dalam forum debat. Peryataannya yang menyebut "sunah" itu merujuk pada usulan perwakilan tim pemenangan dua kubu capres-cawapres untuk menyelenggarakan penyampaian visi-misi pada 9 Januari 2019, yang memang tidak ada dalam agenda pemilu.

Wahyu menepis pula tudingan Chusnul bahwa KPU tunduk pada kemauan tim pemenangan dua kubu capres-cawapres. "KPU tidak pernah tunduk kepada TKN [Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf] 01 atau BPN [Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga] 02; kami tunduk pada Undang-Undang dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," katanya.

Penulis: Zanoer

Sumber: Duta.co