PEKANBARU - Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan), Panwas Kota Pekanbaru membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan.
Kemarin, Selasa 19 Juli 2016, Panwas Kota Pekanbaru resmi mengumumkan pendaftaran sampai dengan 25 Juli. Sedangkan penerimaan pendaftaran yaitu tanggal 26 Juli s.d 1 Agustus 2016.
"Ada 12 kecamatan, setiap kecamatan membutuhkan 3 orang untuk mengisi jabatan sebagai anggota Panwas," kata Agung Nugroho, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Komisioner Panwas Kota Pekanbaru.
Adapun ketentuan pendaftaranya menurut Agung tidak terlalu rumit. Masyarakat bisa mengambil formulir pendaftaranya di kantor sekretariat Panwas Kota Pekanbaru yang beralamat di jalan Elang nomor 6 Kelurahan Kampung Melayu, Sukajadi.
"Pada saat pendaftaran, calon anggota Panwas Kecamatan harus berumur paling rendah 25 tahun," ujar Agung.
Ditambahkan Agung, bagi calon anggota Panwas Kecamatan harus berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (rtc)
Penulis: