Politik

Umumnya Anggota Komisi II Tak Sepakat Ada Uji Publik di Pilkada


Umumnya Anggota Komisi II Tak Sepakat Ada Uji Publik di Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) bersama jajarannya menggelar rapat dengan Komisi II membahas persiapan Pilkada. (ANTARA)

JAKARTA, PESISIRNEWS.com – Salah satu substansi undang-undang yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Langsung yang menjadi perdebatan adalah terkait uji publik calon kepala daerah. Sejumlah anggota Komisi II menganggap uji publik dalam tahapan pilkada dinilai hanya formalitas dan tidak efektif untuk mengetahui kompetensi calon.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar H.A. Mujib Rohmat mengatakan mungkin niat dari dilakukannya uji publik bagus. Tapi secara substansi uji publik tidak ada maknanya lantaran tidak mempengaruhi pencalonan atau bisa menggugurkan calon kepala daerah. Uji publik juga tidak menilai calon kepala daerah dengan indikator atau skor tertentu sehingga ia layak dipilih.

"Uji publik hanya memberi tahu orang ini sudah mengikuti uji publik. Hanya dapat sertifikat dan formalitas saja. Untuk apa uji publik?," ujar Mujib pada Gresnews.com, usai rapat kerja antara Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum di DPR, Jakarta, Kamis (22/1).

Ia menambahkan uji publik juga membutuhkan waktu untuk menentukan siapa saja orang-orang yang akan menguji calon bersangkutan. Misalnya apakah dari masyarakat, tokoh atau akademisi. Sehingga bisa saja terjadi keributan untuk menentukan hal tersebut. Selain itu, uji publik juga memiliki tahapan yang panjang, tentu ini akan menghabiskan banyak anggaran. Sehingga tidak ada efektivitas melakukan uji publik untuk kepentingan pilkada.

Menurutnya, uji publik yang sebenarnya ada dua babak kualifikasi. Pertama uji publik dilakukan di internal partai untuk memilih calon. Kedua, uji publik yang sesungguhnya dilakukan saat pemilihan langsung oleh masyarakat dalam pilkada untuk menentukan sejauh mana calon layak dipilih.

Senada dengan Mujib, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan uji publik merupakan hal yang bisa dikatakan masih dilematis. Di satu sisi uji publik penting untuk mengetahui kompetensi calon kepala daerah. Tapi di sisi lain uji publik yang memakan waktu lama bisa menimbulkan potensi konflik karena situasi pemilu biasanya memanas.

"Apalagi uji publik tidak memiliki kewenangan untuk menggugurkan calon," ujar Riza usai rapat.

Ia menilai uji publik sebenarnya merupakan ranah partai politik. Sebabnya dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon kepala daerah. Sehingga uji publik sebenarnya masuk ke dalam ranah partai politik. Kalaupun uji publik dilakukan maka bentuknya akan lebih pada sosialisasi kandidat.

Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman menuturkan uji publik merupakan ranah partai politik lantaran partai yang mengusung calon kepala daerah. Sehingga adanya uji publik menurutnya mendegradasi partai politik. Apalagi ini dianggap hanya formalitas belaka karena calon kepala daerah hanya mendapat sertifikat.

"Lembaga mana yang menyatakan calon lolos uji publik?" ujar Rambe.

Membantah pandangan sejumlah anggota fraksi yang menilai uji publik tak penting, anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Saan Mustofa menjelaskan. Menurutnya uji publik penting dan bukan sekadar untuk mendapatkan secarik kertas dalam bentuk sertifikat. Uji publik menjadi penting sebab bisa menjadi preferensi masyarakat dalam menentukan pilihan calon kepala daerahnya.

"Agar calon bisa dikenal soal track record dan masa lalunya. Misalnya apakah calon yang bersangkutan pernah terkait tindak pidana," ujar Saan pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, jangan sampai calon kepala daerah yang akan dilantik malah ditetapkan sebagai terpidana. Persoalannya kini bagaimana KPU bisa membuat uji publik agar berkualitas. Sehingga akan muncul kepala-kepala daerah yang berkualitas.gresnews,com
Penulis: