Politik

Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan NasDem Kedatangan Anies Baswedan Tak Boleh jadi Ajang Kampanye


Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan NasDem Kedatangan Anies Baswedan Tak Boleh jadi Ajang Kampanye

BANDUNG (Pesisirnews.com) - Partai Nasional Demokrat (NasDem) akan menggelar Jalan Sehat di Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Minggu (22/1/2023) mendatang. Acara tersebut rencananya akan dihadiri calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan.

Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan kegiatan itu tidak dijadikan ajang kampanye mengingat tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

“Kemarin sudah kita sampaikan kepada DPD Partai NasDem Kabupaten Bandung agar dipastikan tak ada kegiatan atau aktivitas kampanye. Kampanye itu ajakan, menyampaikan visi misi, dan lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, yang diterima Jumat.

Dia mengemukakan, jika NasDem menyebut acara ini merupakan kegiatan pengenalan atau sosialiasi.

Meski sosialisasi diatur dalam undang-undang, dia menekankan untuk tak menjadikan acara jalan sehat sebagai media kampanye.

“Jadi kalau besok ada aktivitas ajakan untuk memilih, menyertakan nomor urut, visi misi, itu masuk pada kategori kampanye. Ini kan kegiatannya jalan sehat, sehingga kita sampaikan dalam surat pencegahan kita itu jangan sampai ada aktivitas kampanye,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya mengingatkan agar partai politik tidak melibatkan bahkan mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan mereka. Meski hanya sekedar acara olahraga, partai politik dilarang menturut sertakan abdi negara dalam kegiatan-kegiatan mereka.

“ASN itu kan mau ada kampanye atau enggak, tidak boleh ikut kegiatan politik praktis. Itu sudah diatur dalam undang-undang. Maka itu, pesan kita itu tidak ada aktivitas kampanye, tidak ada pengerahan ASN, tidak ada aktivitas pengerahan pejabat yang dilarang seperti BUMD plus tempat,” imbuhnya.

Mengingat kegiatan akan digelar di fasilitas milik pemerintah, pihaknya meminta kepada penyelenggara acara untuk profesional. Kahpiana pun mengingatkan untuk mengurus izin keramaian kepada kepolisian guna menghindari hal-hal tak diinginkan.

“Dalam proses profesional ada sewa menyewa, karena kan tempat umum dan fasilitas yang dibiayai oleh negara. Nah itu harus dipastikan ada proses profesional, karena kan fasilitas umum yang dibiayai oleh negara. Itu yang saya sampaikan kepada NasDem. Kemudian izin keramaian, itu kan di Polresta dan juga pemberitahuan kepada kami,” paparnya.

Walaupun hanya sekedar sosialisasi, namun dia menyatakan akan melakukan tindakan tegas jika ada aktivitas bernuansa kampanye pada acara tersebut.

“Kalau memang ada aktivitas ajakan, menawarkan visi misi, tentu kami akan melakukan proses lebih lanjut. Nanti masuk ke proses kajian, karena memang bagi penyelenggara juga bingung karena saat ini ada kekosongan hukum. Maka itu bagi Bawaslu itu ada tiga aspek, yaitu administratif, pidana bisa juga aspek lainnya,” pungkasnya. (PNC/Nier)

Penulis: Nier

Penulis:

Editor: Anjar