(Pesisirnews.com) - Tak lama lagi sejumlah kepala daerah yang menjabat sebagai gubernur, walikota dan bupati dari berbagai daerah di Indonesia akan habis masa jabatannya.
Berdasarkan kesepakatan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu maka akan diadakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak pada 27 November 2024.
Namun, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023. Sedangkan, satu daerah sudah menggelar pilkada pada 2020, yakni Makassar.
Seluruh kepala daerah tersebut (selain Makassar, red) terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah maka kekosongan jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 selesai diselenggarakan.
Sebagai informasi, Pj memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah. Sedangkan, Pjs memiliki kewenangan yang terbatas.
Ada pula dua jabatan yang dapat digunakan untuk mengganti kepala daerah yakni pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).
Berikut ini daftar kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023:
Gubernur
1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
2. Gubernur Riau Syamsuar
3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
8. Gubernur Bali I Wayan Koster
9. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah
10. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat
11. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
12. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
13. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
14. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
15. Gubernur Maluku Murad Ismail
16. Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
17. Gubernur Papua Lukas Enembe