Politik

Disahkan DPR Menjadi Undang-undang, RKUHP Masih Menyisakan Pasal-pasal Polemik


Disahkan DPR Menjadi Undang-undang, RKUHP Masih Menyisakan Pasal-pasal Polemik

Ilustrasi: Massa menolak pengesahan RKUHP oleh DPR. (Antara)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Sidang paripurna pengesahan RUKHP menjadi undang-undang sempat diwarnai adu argumen. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyampaikan pendapatnya dan mengatakan akan mengajukan beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi.

“Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut… Ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” kata Iskan dikutip BBC Indonesia, Selasa.

Dia menilai, di masa depan, pasal itu, dan pasal 218, akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin masa depan dan akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.

“Saya akan mengajukan pasal ini ke MK, saya sebagai wakil rakyat,” ujar Iskan.

“Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatannya sudah diterima, tapi disepakati oleh PKS. Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyela penyampaian pendapat oleh Iskan.

Selain PKS, Partai Demokrat juga memberikan sejumlah catatan, tapi tetap mendukung penuh ‘semangat pembaruan hukum pidana’.

“Namun, penting untuk diingat serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam RUU KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” kata salah satu anggota fraksi Partai Demokrat.

Fraksi Demokrat juga meminta pemerintah memastikan bahwa implementasi Undang-undang KUHP tidak merugikan masyarakat dan memastikan hak-hak masyarakat terjamin.

Dalam catatannya, Demokrat juga menyinggung soal kontroversi terhadap pasal terkait ‘penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dan penghinaan lembaga negara’. Fraksi tersebut meminta penegak hukum memahaminya dengan jelas agar ‘tidak terjadipenyalahgunaan hukum dalam implementasinya’.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar