Politik

DPR RI belum Setujui Perpu Pemilu 2022, Bagaimana Berlakunya? Simak Penjelasannya


DPR RI belum Setujui Perpu Pemilu 2022, Bagaimana Berlakunya? Simak Penjelasannya

Ilustrasi: Pemilu serentak tahun 2024. (Int)

(Pesisirnews.com) - Dalam UUD NRI Tahun 1945, secara implisit masa berlaku perpu tertuang dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). Ditegaskan dalam ayat (2) bahwa peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut (ayat 3).

Apa yang dimaksud dengan "persidangan yang berikut" adalah masa sidang pertama DPR setelah perpu ditetapkan. Keterangan frasa ini termaktub dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pendapat pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, yang dikutip Antara, Sabtu (4/3/2023), bahwa persidangan berikut merujuk masa sidang setelah Perpu Pemilu diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022 adalah Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, mulai 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

Namun, sampai dengan penutupan Masa Persidangan III, Kamis (16/2), DPR RI tidak memberikan persetujuan atas Perpu Pemilu. Meski demikian, norma dalam Perpu Pemilu tetap berlaku sampai dengan penetapannya atau pencabutannya dengan undang-undang.

Beda kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perpu Pemilu menjadi Undang-Undang mendapat persetujuan DPR, norma pengaturannya akan berlaku seterusnya.

Norma-norma yang tidak berlaku seterusnya, antara lain, ketentuan dalam Perpu Pemilu Pasal 179 ayat (3).

Inti dari pasal tersebut bahwa parpol yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu Anggota DPR RI 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut parpol peserta pemilu yang sama pada Pemilu 2019.

Akan tetapi, bagi parpol yang tidak memilih opsi pertama itu, bersama partai politik baru (yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu) mengikuti penetapan nomor urut parpol peserta pemilu secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil parpol peserta pemilu.

Dalam ayat (4) menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai peserta pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan peraturan KPU.

Karena Perpu Pemilu tidak mendapat persetujuan DPR, aturan main soal nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 merujuk kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lagi pula ada frasa "nomor urut parpol peserta pemilu yang sama pada Pemilu 2019" atau tidak menggunakan frasa "pemilu sebelumnya". Hal ini bakal menimbulkan masalah di kemudian hari jika RUU Perpu Pemilu menjadi undang-undang.

Oleh karena itu, pembentuk undang-undang, Pemerintah dan DPR RI, perlu cermat apabila bermaksud merevisi UU No. 7 Tahun 2017 untuk keperluan pelaksanaan pemilu mendatang.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar