Politik

Kegiatan yang Dilarang dan boleh Dilakukan Peserta Pilkada Serentak 2020 oleh KPU


Kegiatan yang Dilarang dan boleh Dilakukan Peserta Pilkada Serentak 2020 oleh KPU

Ilustrasi: Pilkada Serentak 2020 (KPU)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pada Agustus lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 10 tahun 2020.

Peraturan tersebut menuia banyak kritik karena dianggap masih banyak memberi kelonggaran bagi kontestan Pilkada untuk melakukan kampanye dalam situasi pandemi Covid-19, yang berpotensi mengundang kerumunan massa.

Menyikapi hal tersebut, KPU kembali kembali menerbitkan PKPU nomor 13, pada Rabu 23 September 2020 kemarin.

Dilansir jurnalpresisi dari laman JDIH KPU RI, dalam aturan terbaru ini, KPU berhasil merevisi banyak poin dan yang menjadi sorotan tentu terkait kebijakan kampanye.

Jika pada PKPU sebelumnya, KPU masih memberi peluang bagi para kontestan pilkada untuk melakukan kegiatan berbasis massa, dalam PKPU baru ini, KPU bersikap tegas dengan melarang kegiatan berbasis massa.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar

Sumber: jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com