Politik

KPU: 17 Parpol Didaftar sebagai Parpol Calon Peserta Pemilu 2024


KPU: 17 Parpol Didaftar sebagai Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi: Logo KPU. (Int)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dari 22 partai politik (parpol) yang mendaftar, 17 telah lengkap dokumennya. Bagi parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumennya, KPU menyebut, mereka dapat didaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Yang sudah mendaftar ada 22 parpol, dan dari 22 itu yang dokumen atau dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI dan sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol," kata Ketua KPU RIHasyim Asy'ari di Jakarta Rabu.

Dengan demikian, menurut Hasyim, sebanyak 17 partai politik tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

"Sementara, lima partai politik sampai saat ini masih melengkapi (dokumen syarat pendaftaran)," jelas Hasyim.

Menurut dia, parpol yang memiliki akun Sipol untuk tingkat nasional ada 42 partai dan lokal Aceh 8 partai. Dari 42 parpol nasional, lanjutnya 22 parpol sudah mendaftar ke KPU RI hingga hari ke-10 tahapan pendaftaran.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar