Politik

Kupas Tuntas Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup yang Kini Hangat Dibahas

Anjar Anjar
Kupas Tuntas Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup yang Kini Hangat Dibahas

Ilustrasi: Pemilihan Umum serentak tahun 2024. (Int/Arsip)

(Pesisirnews.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menghadiri sidang uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Kamis (26/1/2023).

Gugatan tersebut, pada intinya, menggugat penerapan Sistem Proporsional Terbuka dalam pemilihan legislatif di Pemilu 2024.

Kehadiran DPR tersebut, baik berasal dari fraksi yang mendukung penerapan Sistem Proporsional Terbuka maupun dari fraksi yang mendukung Sistem Proporsional Tertutup.

PDIP diketahui menjadi satu-satunya partai di parlemen yang berharap sistem pemilihan bisa menjadi proporsional tertutup.

Sementara itu, delapan fraksi seperti Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menginginkan proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

Mereka menyebut sistem proporsional terbuka yang diterapkan di pemilu Indonesia saat ini merupakan kemajuan demokrasi sehingga tak seharusnya diganti.

PDI Perjuangan menyatakan tetap teguh mendukung penerapan sistem pemilu dengan sistem proporsional tertutup meskipun pemerintah dan delapan partai politik lain berbeda sikap.

PDIP menganggap sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif yang dilakukan saat ini membuat ongkos Pemilu mahal.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP akan konsisten dengan sikap awal berharap berlakunya proporsional tertutup karena proporsional tertutup membuat iklim politik di Indonesia tidak dikuasai kapital untuk menuai popularitas.

“PDI Perjuangan bukan pihak yang melakukan 'judicial review' karena kami tidak memiliki 'legal standing'. Tetapi sikap politik kebenaran, kami sampaikan bahwa dengan proporsional tertutup terbukti PDI Perjuangan mampu melahirkan banyak pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat biasa," kata Hasto Kristiyanto di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Jumat.

Apa itu sistem Pemilu proporsional?

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Halaman :
Penulis: Anjar

Editor: Anjar

mgid.com, 340009, DIRECT, d4c29acad76ce94f